NEGARA – Setelah dinonaktifkan sebagai bendesa adat Pohsanten I Made Sarka, akhirnya dipecat dalam rapat atau paruman yang digelar di gedung LPD Pohsanten, kemarin (22/7).
Dalam kasus tersebut selain I Made Sarka, ketua panitia pembangunan pura I Ketut Gara, saat ini menjalani proses sidang di pengadilan negeri (PN) Negara, ditahan di rumah tahanan negara (rutan) kelas IIB Negara.
Rapat yang dihadiri ratusan krama serta pemucuk Desa Pekraman Pohsanten, kecamatan Mendoyo tersebut, memutuskan memecat Bendesa Pohsanten I Made Sarka.
Sebelum dipecat, pada bulan Februari lalu paruman yang digelar warga sepakat menonaktifkan bendesa dan menunjuk wakil ketua bendesa sebagai bendesa pengganti.
Keputusan pemecatan kemarin, karena mempertimbangkan kepentingan adat yang memerlukan bendesa definitif untuk berbagai kepentingan adat.
Sehingga diputuskan untuk dipecat dan diganti bendesa yang baru. Menurut Perbekel Pohsanten Gusti Agung Kade Sultra Gunadi Putra,
pemberhentian bendesa tersebut menindaklanjuti surat pengunduran diri yang diserahkan pada Made Sarka yang ditolak.
“Sesuai kesepakatan rapat 10 Juni, bendesa diminta mengundurkan diri. Tapi tidak mau tanda tangan,” jelasnya.
Rapat dengan agenda pemberhentian bendesa kemarin berlangsung kurang dari satu jam tersebut, seluruh pemucuk adat dan sepakat untuk memberhentikan bendesa.
Dan menunjuk wakil ketua bendesa I Gede Armadi Yasa untuk menggantikan sebagai pelaksana tugas bendesa.
Dugaan penggelapan itu bermula dari pembelian ijuk untuk pembangunan pura, saat itu panitia dan desa pakraman membeli ijuk seberat 7 ton.
Karena membeli di dua tempat berbeda, harganya juga berbeda ada yang Rp 3.700 dan Rp 4500. Namun harganya dibulatkan menjadi Rp 5000 setiap kilogramnya, jadi selisihnya menjadi Rp 6.720.500.
Ditambah lagi, dalam laporan ijuk yang dibeli bukan 7 ton, tetapi 9 ton atau ada penggelembungan 2 ton, nilainya Rp 10 juta. Jadi total pembelian ijuk membengkak menjadi Rp. 16 juta.
Dari total uang tersebut, dikurangi biaya transportasi dan konsumsi panitia yang membeli ijuk sebesar Rp 3.950.000. Sehingga, sisa sekitar Rp 13 juta ini yang diduga digelapkan.
Kasus yang dilaporkan ke Polda Bali tersebut akhirnya menetapkan Bendesa Pakraman Pohsanten I Made Sarka dan ketua panitia pembangunan pura I Ketut Gara sebagai tersangka.
Kasus tersebut saat ini sudah memasuki agenda tuntutan. Dalam sidang di PN Negara beberapa waktu lalu Bendesa Pohsanten
dan I Ketut Gara mengakui kesalahan. Bahkan terdakwa bersedia mengembalikan dana kelebihan tersebut.