NEGARA – I Kadek Ar, 33, akhirnya mendekam di sel Mapolsek Melaya. Warga Banjar Taman, Tuwed, Melaya, itu ditahan setelah dipolisikan IGB Rasutama, 59, dengan tuduhan melakukan perusakan dan pengancaman.
Menurut Kapolsek Melaya AKP I Ketut Wijaya Kusuma, Kamis (26/7) kemarin, Ar ditahan karena melakukan perusakan dan mengancam IGB Rasutama, seorang pensiunan polisi warga Banjar Berawantangi, Tukadaya, Melaya.
Kepada polisi, Rasutama mengatakan, insiden bermula ketika Selasa (17/7) malam sekitar pukul 23.00 dia menyuruh tiga orang temannya yakni Handoko, Komang Tumpeng, dan Nengah Bugista menanyakan STNK mobil yang dibawa Ar.
Setelah bertemu, Ar mengaku tidak membawa STNK mobil yang dimaksud Rasutama. Mendapat pengakuan seperti itu, pensiunan polisi itu lalu menyampaikan agar sejak saat itu Ar tidak usah tinggal di rumah Rasutama.
Tapi, Ar tidak terima dengan ucapan itu. Dia lalu menendang dada Rasutama. Setelah itu, Rabu (18/7) malam sekitar pukul 20.30, Ar dengan menenteng sabit kembali mendatangi rumah Rasutama.
“Pelaku menantang pelapor untuk berkelahi, tetapi tantangan itu tidak ditanggapi,” ujar AKP Wijaya Kusuma. Ar kemudian menyabit badan Rasutama.
Beruntung sabetan sabit yang dilakukan berkali-kali itu hanya mengenai tongkat yang dibawa Rasutama sehingga dia tidak mengalami luka-luka.
Selain menyerang Rasutama, Ar juga mengamuk dengan sabit yang dipegang. Akibatnya, jendela, sangkar burung, kabel listrik, ember plastik, dan kap motor roda tiga merk Viar rusak.
Kerusakan tersebut membuat korban mengalami kerugian Rp.2,7 juta. “Akibat perbuatan pelaku, pelapor merasa keberatan lalu melapor. Dari laporan dan keterangan saksi-saksi, pelaku kemudian kita amankan bersama barang bukti sabit yang digunakan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Ar dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 335 KUHP junto Pasal 406 KUHP. “Pelaku masih kita tahan untuk penyidikan,” pungkasnya.