DENPASAR – Sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Putu Arif Mahendra alias Arif, 32, seorang oknum guru di salah satu SMA Dwijendra Denpasar terhadap siswinya sendiri, Kamis (26/7) berlanjut.
Mengagendakan pembacaan nota eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa, sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, itu intinya,
tim Kuasa Hukum terdakwa menolak seluruh surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Dalam eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Nyoman Gede Sudiantara dkk menyatakan surat dakwaan tidak jelas, juga dianggap salah orang.
Usai sidang, Ponglik, sapaan akrab Sudiantara, menyebutkan dakwaan jaksa selain ragu soal tempat dan waktu kejadian, sesuai berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik
terhadap handphone milik korban tidak ditemukan chat Line pesan kepada kontak atas nama terdakwa Putu Arif Mahendra
yang berisi ajakan untuk datang ke hotel Oranjje, Jalan Hayam Wuruk Denpasar yang disebut-sebut tempat Arif mencabuli muridnya.
Kedua, Sudiantara menyebut, mengacu kesimpulan hasil visum et repertum (VER) terhadap saksi korban AC dan saksi TC
yang masih berusia 16 tahun, ini ditemukan riwayat bersetubuh sebelumnya yang dilakukan oleh korban dengan pacar masing-masing.
“Pengakuan persetubuhan dengan pacar itu sudah diakui oleh korban. Sehingga dengan mengacu alat bukti hasil VER,
kami menilai kasus ini dipaksakan,” tandas dia seraya menyebut, dakwaan jaksa hanya berdasar pada cerita sepihak korban dan saksi TC.
Berdasar beberapa alasan tersebut, dia pun meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, serta menetapkan terdakwa Putu Arif Mahendra
bebas demi hukum serta mengembalikan status hukum terdakwa seperti semula dengan merehabilitasi martabat dan nama baik terdakwa.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum malah memohon agar majelis hakim memerintahkan penyidik agar terhadap pacar dari korban supaya ditetapkan sebagai tersangka guna dilakukan penyidikan dalam perkara ini.