25.5 C
Jakarta
21 November 2024, 6:35 AM WIB

Ternyata Bupati Cantik Itu Sandang Status Janda Sejak…

RadarBali.com – Bahtera rumah tangga Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Bambang Aditya yang dibina hampir lima tahun berakhir kandas.

Eka Wiryastuti menggugat cerai I Made Dwi Suputra, nama Bali Bambang, ke PN Tabanan. Perkara perdata ini pun sudah diputus oleh majelis hakim.

Sayang Ketua PN Tabanan Wayan Gede Rumega maupun Humas PN Tabanan Adrian irit bicara saat disinggung perceraian orang nomor satu di Tabanan ini.

Meski demikian, berdasar penelusuran Jawa Pos Radar Bali di direktori putusan PN Tabanan melalui website www.mahkamahagung.go.id, terpampang putusan dengan nomor register 115/Pdt.G/2017/PN Tab yang diupload pada Selasa (15/8) pekan lalu.

Dalam amar putusan itu, disebutkan perkara ini teregister 31 Mei 2017 dan dibacakan putusannya pada 3 Juli 2017.

Amar putusannya adalah mengabulkan gugatan penggugat. Dipaparkan, pertama, menyatakan tergugat tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut; Kedua, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dengan verstek.

”Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu di Desa (dalam putusan nama desa tidak disebutkan, Red) pada tanggal 15 Desember 2012 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor (juga tidak sebutkan nomornya) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan pada tanggal 15 Desember 2012 adalah putus karena perceraian,” demikian poin ketiga dalam amar putusan ini.

Keempat, amar putusan tersebut memerintahkan para pihak melaporkan salinan putusan perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Disdukcapil paling lamba 60 hari.

Dan terakhir, atau kelima, tergugat dihukum membayar biaya perkara Rp941.000. Dalam putusan ini, sebagai ketua majelis hakim adalah I Wayan Gede Rumega yang sekaligus sebagai ketua PN Tabanan, berikut dua anggota majelis hakim I Made Hendra Satya Dharma dan Adrian.

Masih dalam putusan itu, majelis hakim mengambil yurisprudensi bahwa para pihak sudah tidak tinggal di rumah kediaman sejak gugatan didaftarkan sampai putusan.

Kondisi ini membuktikan bahwa antara para pihak sudah tidak mungkin disatukan kembali sebagai suami istri.

Pun dengan apabila suami-istri terus-menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka gugatan penggugat yang mohon perkawinan putus karena perceraian dapat dikabulkan.

”Bukan semata-mata tak ada persesuaian paham antara suami istri, melainkan perselisihan paham dan ketidakcocokan sedemikain rupa sehingga berdasarkan asas umum keadilan dan kepatutan tak dapat lagi dipertanggungjawabkan untuk dilanjutkan, karena sudah tak ada kerukunan,” demikian yurisprudensi dalam putusan majelis hakim ini.

Meski demikian, Humas PN Tabanan Adrian belum memberikan kepastian ketika Jawa Pos Radar Bali ini mengirimkan tautan putusan tersebut melalui aplikasi Whatsapp.

Meski demikian, tanggal perkawinan yang dicantumkan di putusan itu persis sama dengan tanggal perkawinan Eka Wiryastuti secara adat Bali selama dua hari yang puncaknya pada 15 Desember 2012 lalu.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tabanan I Putu Dian Setiawan ketika coba dihubungi terkait perceraian bupati dengan suaminya, tidak mengangkat ponselnya. 

RadarBali.com – Bahtera rumah tangga Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Bambang Aditya yang dibina hampir lima tahun berakhir kandas.

Eka Wiryastuti menggugat cerai I Made Dwi Suputra, nama Bali Bambang, ke PN Tabanan. Perkara perdata ini pun sudah diputus oleh majelis hakim.

Sayang Ketua PN Tabanan Wayan Gede Rumega maupun Humas PN Tabanan Adrian irit bicara saat disinggung perceraian orang nomor satu di Tabanan ini.

Meski demikian, berdasar penelusuran Jawa Pos Radar Bali di direktori putusan PN Tabanan melalui website www.mahkamahagung.go.id, terpampang putusan dengan nomor register 115/Pdt.G/2017/PN Tab yang diupload pada Selasa (15/8) pekan lalu.

Dalam amar putusan itu, disebutkan perkara ini teregister 31 Mei 2017 dan dibacakan putusannya pada 3 Juli 2017.

Amar putusannya adalah mengabulkan gugatan penggugat. Dipaparkan, pertama, menyatakan tergugat tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut; Kedua, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dengan verstek.

”Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu di Desa (dalam putusan nama desa tidak disebutkan, Red) pada tanggal 15 Desember 2012 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor (juga tidak sebutkan nomornya) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan pada tanggal 15 Desember 2012 adalah putus karena perceraian,” demikian poin ketiga dalam amar putusan ini.

Keempat, amar putusan tersebut memerintahkan para pihak melaporkan salinan putusan perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Disdukcapil paling lamba 60 hari.

Dan terakhir, atau kelima, tergugat dihukum membayar biaya perkara Rp941.000. Dalam putusan ini, sebagai ketua majelis hakim adalah I Wayan Gede Rumega yang sekaligus sebagai ketua PN Tabanan, berikut dua anggota majelis hakim I Made Hendra Satya Dharma dan Adrian.

Masih dalam putusan itu, majelis hakim mengambil yurisprudensi bahwa para pihak sudah tidak tinggal di rumah kediaman sejak gugatan didaftarkan sampai putusan.

Kondisi ini membuktikan bahwa antara para pihak sudah tidak mungkin disatukan kembali sebagai suami istri.

Pun dengan apabila suami-istri terus-menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka gugatan penggugat yang mohon perkawinan putus karena perceraian dapat dikabulkan.

”Bukan semata-mata tak ada persesuaian paham antara suami istri, melainkan perselisihan paham dan ketidakcocokan sedemikain rupa sehingga berdasarkan asas umum keadilan dan kepatutan tak dapat lagi dipertanggungjawabkan untuk dilanjutkan, karena sudah tak ada kerukunan,” demikian yurisprudensi dalam putusan majelis hakim ini.

Meski demikian, Humas PN Tabanan Adrian belum memberikan kepastian ketika Jawa Pos Radar Bali ini mengirimkan tautan putusan tersebut melalui aplikasi Whatsapp.

Meski demikian, tanggal perkawinan yang dicantumkan di putusan itu persis sama dengan tanggal perkawinan Eka Wiryastuti secara adat Bali selama dua hari yang puncaknya pada 15 Desember 2012 lalu.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tabanan I Putu Dian Setiawan ketika coba dihubungi terkait perceraian bupati dengan suaminya, tidak mengangkat ponselnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/