RadarBali.com – Sejak adanya larangan parkir di beberapa kantong parkir di tepi jalan oleh Dinas Perhubungan sejak 2015 lalu, Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar mengalami penurunan pendapatan.
Selain pendapatan parkir di tepi jalan, penurunan pendapatan juga terjadi pada parkir pelataran yang memanfaatkan lahan milik badan usaha maupun perorangan dengan sistem kerja sama.
Direktur Utama PD Parkir Denpasar I Nyoman Putrawan mengatakan, Dinas Perhubungan Denpasar telah merilis berapa lokasi yang tidak boleh lagi dijadikan lahan parkir untuk kawasan tepi jalan.
Mulai dari Jalan Teuku Umar, Gunung Agung, Gajah Mada, dan Dewi Sartika. Yang jadi pertimbangan adalah arus lalulintas.
“Kalau 2016 dulu realisasi pendapatan parkir tepi jalan mencapai 12 miliar, tahun ini targetnya turun 20 persen menjadi Rp 9,7 miliar,” ujar Nyoman Putrawan kemarin (22/8).
Mantan Ketua KONI Denpasar ini menjelaskan, faktor penurunan pendapatan parkir pelataran dipicu adanya pemberlakuan pajak parkir 20 persen dari pendapatan bruto parkir.
Ibarat saku, ada saku kiri dan ada saku kanan. Jadi 10 persen pendapatan untuk pajak ke Dinas Pendapatan, 10 persen lagi pendapatan ke PD Parkir.
“Kami dan pemilik lahan telah menjalin kerja sama, terkadang merubah persentase dari sebelumnya 60 persen pemilik lahan, 40 persen ke PD Parkir, tapi sekarang bisa fifty fifty,” bebernya.
Penurunan terlihat dari target tahun ini dengan tahun sebelumnya. Tahun 2016, realisasi pendapatan parkir pelataran mencapai Rp 8 miliar.
Sementara target tahun ini hanya Rp 6 miliar saja. “Ada 59 outlet parkir pelataran dengan penghasilan besar,” kata Nyoman Putrawan.
Salah satu upaya yang dilakukan PD Parkir untuk mengembalikan pendapatan dari sektor parkir seperti tahun-tahun sebelumnya yakni dengan melakukan pengawasan yang tajam kepada para juru parkir (jukir) untuk parkir tepi jalan.
Sementara itu, untuk parkir pelataran, dari usulan pemilik lahan untuk pemberlakuan sistem parkir progresif berbasis IT.
“Kami sampaikan ke Dewan, dan kajiannya juga sudah kami sampaikan. Kami tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut, apakah akan direkomendasi atau tidak,” bebernya.
Dengan pemberlakuan sistem parkir progresif berbasis IT ini akan dikenakan biaya dalam hitungan waktu, entah di satu jam pertama atau dua jam pertama.
Yang jelas ini juga sebagai salah satu pencegah kebocoran parkir agar lebih efektif. “Mungkin akan dicoba nanti di mall, pusat perbelanjaan seperti Level 21, Matahari atau lainnya,” pungkasnya.