RadarBali.com – Perkara perceraian yang ditangani PN Tabanan meningkat di tahun 2017 (Januari-Agustus) dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2016 lalu.
Bila 1 Januari sampai 22 Agustus 2016 ada 140 perkara cerai di PN Tabanan, pada periode yang sama tahun 2017 naik menjadi 171 perkara.
”Memang meningkat kalau dibandingkan dengan periode yang sama,” jelas Humas PN Tabanan Adrian.
Secara keseluruhan, di tahun 2016 ada 205 perkara cerai.
Jumlah ini mendominasi dari perkara perdata yang ditangani PN Tabanan yakni 223 perkara, atau sebesar 91 persen adalah kasus perceraian.
Di tahun 2017 ini, terhitung sampai 22 Agustus kemarin, perkara perdata secara keseluruhan sebanyak 193.
Dengan demikian, perkara cerai di tahun 2017 ini sudah 88 persen dari jumlah kasus gugatan perdata. “Memang paling banyak dari perkara perdata adalah kasus perceraian. Data ini kami dapat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang bisa juga diakses masyarakat melalui internet,” papar dia.
Menurutnya, perkara perceraian banyak dipengaruhi oleh banyak factor. Di antaranya yang paling mendominasi adalah masalah ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan lainnya.
”Misal faktor ekonomi berdampak pada cekcok keluarga,” tuturnya. Alasan perceraian, katanya, sudah tertuang dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Di sana disebutkan, sedikitnya ada enam alasan yang bisa dijadikan landasan untuk bisa dilakukan perceraian. Di antaranya zina, mabuk, judi, penganiayaan berat, terjadi perselisihan terus-menerus.