33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:37 PM WIB

Tak Sadar Berstatus Eks Napi, BSW Terancam Gagal Nyaleg

DENPASAR – Batas akhir perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik (parpol) berakhir, Selasa (31/7) pukul 24.00 kemarin.

Bawaslu RepubIik Indonesia mengimbau agar seluruh parpol peserta Pemilu 2019 segera mengganti calon anggota DPR, DPRD Provinsi, ataupun DPRD kabupaten/kota yang terindikasi merupakan bekas napi korupsi dengan calon yang bersih.

Bawaslu menilai proses rekrutmen adalah tahap awal yang penting guna menciptakan anggota parlemen yang bersih. 

Meski telah diberikan 10 hari masa perbaikan (22-31 Juli 2018, red), ternyata ada sejumlah parpol yang menunggak berkas syarat calon.

Salah satunya adalah DPD Partai Gerindra Bali. Bagus Suwitra Wirawan (BSW), 56, anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali yang telah menjalani vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan

selama 8 bulan oleh majelis hakim pimpinan I Gede Pasek dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar, Senin (5/6/2017) silam diketahui belum mempublikasikan dirinya sebagai eks napi kepada masyarakat lewat media massa.

Padahal pria asal Banjar Tandeg, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atas perkara penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Ni Kadek Wirati mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif,

parpol diwajibkan menyerahkan pakta integritas berisi komitmen tidak mencalonkan bekas napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.

Termasuk status eks napi luar tiga jenis kasus pidana tersebut. Pelanggaran atas pakta integritas ungkapnya akan berujung pada sanksi pembatalan pencalonan oleh KPU.

Ditambahkannya, menilik data KPU RI, ada lima calon anggota DPR dari dua parpol yang merupakan bekas napi korupsi.

Sementara hasil pengawasan Bawaslu RI menunjukkan 186 calon anggota DPR Provinsi dan DPRD kabupaten/kota merupakan bekas napi korupsi.

“Bila tidak mengganti nama hingga batas akhir Selasa (31/7), parpol tidak bisa lagi mengganti calon tersebut. Jika masih ada nama-nama calon yang merupakan bekas napi tiga jenis kejahatan itu, KPU akan langsung mencoretnya,” ucap Wirati.

Ditambahkannya, sesuai dengan jadwal Pemilu 2019, parpol punya kesempatan memperbaiki berkas yang sudah diverifikasi oleh KPU pada 22-31 Juli.

Setelah itu, pada 1-7 Agustus, KPU akan kembali memverifikasi berkas hasil perbaikan. Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara akan dilakukan pada 8-12 Agustus. 

 

DENPASAR – Batas akhir perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik (parpol) berakhir, Selasa (31/7) pukul 24.00 kemarin.

Bawaslu RepubIik Indonesia mengimbau agar seluruh parpol peserta Pemilu 2019 segera mengganti calon anggota DPR, DPRD Provinsi, ataupun DPRD kabupaten/kota yang terindikasi merupakan bekas napi korupsi dengan calon yang bersih.

Bawaslu menilai proses rekrutmen adalah tahap awal yang penting guna menciptakan anggota parlemen yang bersih. 

Meski telah diberikan 10 hari masa perbaikan (22-31 Juli 2018, red), ternyata ada sejumlah parpol yang menunggak berkas syarat calon.

Salah satunya adalah DPD Partai Gerindra Bali. Bagus Suwitra Wirawan (BSW), 56, anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali yang telah menjalani vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan

selama 8 bulan oleh majelis hakim pimpinan I Gede Pasek dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar, Senin (5/6/2017) silam diketahui belum mempublikasikan dirinya sebagai eks napi kepada masyarakat lewat media massa.

Padahal pria asal Banjar Tandeg, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atas perkara penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Ni Kadek Wirati mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif,

parpol diwajibkan menyerahkan pakta integritas berisi komitmen tidak mencalonkan bekas napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.

Termasuk status eks napi luar tiga jenis kasus pidana tersebut. Pelanggaran atas pakta integritas ungkapnya akan berujung pada sanksi pembatalan pencalonan oleh KPU.

Ditambahkannya, menilik data KPU RI, ada lima calon anggota DPR dari dua parpol yang merupakan bekas napi korupsi.

Sementara hasil pengawasan Bawaslu RI menunjukkan 186 calon anggota DPR Provinsi dan DPRD kabupaten/kota merupakan bekas napi korupsi.

“Bila tidak mengganti nama hingga batas akhir Selasa (31/7), parpol tidak bisa lagi mengganti calon tersebut. Jika masih ada nama-nama calon yang merupakan bekas napi tiga jenis kejahatan itu, KPU akan langsung mencoretnya,” ucap Wirati.

Ditambahkannya, sesuai dengan jadwal Pemilu 2019, parpol punya kesempatan memperbaiki berkas yang sudah diverifikasi oleh KPU pada 22-31 Juli.

Setelah itu, pada 1-7 Agustus, KPU akan kembali memverifikasi berkas hasil perbaikan. Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara akan dilakukan pada 8-12 Agustus. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/