DENPASAR – Bule Jerman Siegfried Karl Achim Ruckel dihukum 10 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 7 bulan dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim PN Denpasar Ni Made Purnami, Kamis (2/8) sore.
Putusan dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa karena terbukti membawa narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram netto dan Amfetamina seberat 0,21 gram netto pada 2 Januari 2018 lalu di Bandara Ngurah Rai.
Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina yang menuntut terdakwa 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siegfried Karl Achim Ruckel dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,
dan denda sebesar 1 milliar subsidair 7 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Ni Made Purnami, Kamis (2/8) siang.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkortika dan Psikotropika sebagai diatur dalam dakwaan alternative.
Terdakwa sendiri ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumat (2/1) sekitar pukul 20.00 wita.
Saat itu, pria yang berprofesi sebagai desainer itu mendarat di Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 962 dari Bandara Tegel Berlin, Jerman.
Saat turun di terminal kedatangan, petugas yang curiga dengan gerak gerik terdakwa memintanya untuk diperiksa melalui mesin X-ray.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan plastik bubuk warna cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram netto
dan obat-obatan yang diduga sediaan Amphetamine dengan berat total keseluruhannya 0,21 gram netto.