NEGARA – Tim gabungan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk serta Karantina Pertanian dan Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk, Kamis (2/8) kemarin
berhasil mengamankan komoditi olahan dari hewan dan pakan hewan illegal. Komoditi illegal itu ditemukan didalam dua unit truk box ekspedisi.
Kedua truk box SKR itu tiba di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 11.50. Unit kecil lengkap (UKL) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin
Kanit Reskrim AKP Komang Mulyadi bersama lima orang petugas Karantina Pertanian Terpadu dan Karantikan Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk, kemudian melakukan pemeriksaan.
Pertama truk box DK 8338 AH, yang diperiksa. Di antara tumpukan barang ekpedisi yang dimuat ditemukan box strerofoam yang berisi daging ayam dan bebek serta olahan ikan dan ikan gabus.
Setelah dicek ada 8 box seterofoam besar berisi daging ayam dan bebek, 3 box olahan ikan dan satu dus ikan gabus.
Hasantoso,42, sopir truk box asa Jember itu memang membawa surat keterangan kesehatan produk hewan atau sertifikat veteriner dari asal komoditi itu yakni dari Jombang, Jawa Timur.
Dalam sertifikat itu hanya diperuntukan untuk 300 kilogram daging ayam dan bebek yang dikirim oleh M. Fauzan dari Jombang untuk Budi di Denpasar.
Namun sertifikat itu belum ditandatangani petugas Karantina di pelabuhan Ketapang atau daging bebek dan ayam itu belum diperiksa kembali di Karantina Ketapang.
Sementara untuk olahan ikan dan ikan gabus tidak ada sertifikat kesehatan dari karantina asalnya.”Waktu muat saya hanya diberitahu kalau itu isinya makanan dan diberikan surat keterangan itu.
Tidak dijelaskan kalau isinya daging bebak, ayam dan olahan ikan serta ikan gabus dan tidak diminta untuk ke Karantina di Ketapang,” ujar Hasantoso.
Setelah memeriksa truk box ekpedisi DK 8338 AH, kemudian giliran truk box ekpedisi L 8223 US yang datang bersamaan diperiksa.
Di dalam box truk yang dikemudikan Ahmad Arifin,25, asal Kudus, Jawa Tengah itu ditemukan 13 sak (kampil) pakan anjing.
“Komoditi-komoditi tersebut adalah ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Daerah asal, sehingga kami amankan,” ujar AKP Komang Mulyadi.
Untuk proses selanjutkan, kata Mulyadi akan dilakukan oleh petugas Karantina Pertanian dan ikan sesuai UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Dalam aturan itu sudah dijelaskan bawah setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan,
ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal,” tegasnya.
Sementara itu Penanggungjawab Karantina Pertanian terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk, IB Eka Ludra yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, untuk daging ayam dan bebek itu memang bukan komoditi yang dilarang diantar pulaukan.
Namun tetap harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan dari Karantina pelabuhan pengeluaran yakni Ketapang.
“Karena bukan komoditi yang dilarang, kita berikan kesempatan untuk mengutrus surat keterangan kesehatan itu ke Karantina pelabuhan Pengeluaran yakni pelabuhan Ketapang.
Jika sudah ada surat keterangan kesehatan iku maka kita berikan untuk melanjutkan perjalanan. Tetapi kalau tidak bisa mengurus surat keterangan kesehatan dari Karantina
maka akan kita tolak. Kalau tidak ada pemiliknya tidak datang dan mengurusnya maka akan kita musnahkan,” jelasnya.