DENPASAR – Polda Bali berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak kejahatan Jumat (3/8) dini hari lalu pukul 05.30.
Keduanya masing-masing bernama Siprianus Marok, 21, dan Daniel Novpamilih, 19. Kedua pemuda asal Atambua, NTT ini ditangkap lantaran terlibat tindak pidana curas, curat, dan curanmor.
Tidak tanggung-tanggung, keduanya telah melancarkan aksi kejahatan di 12 TKP. Apes, saat ditangkap dan digiring menuju rumah para penadah, dua pemuda yang beraksi di 12 TKP, Siprianus Marok, 21, dan Daniel Novpamilih, 19, berusaha nekad.
Bukannya bersikap kooperatif, kedua pemuda asal Atambua, NTT ini berusaha melawan pihak kepolisian. Walhasil, keduanya pun dihadiahi timah panas di kaki bagian kanan keduanya.
“Seperti janji saya, jika melawan langsung tembak namun terukur. Jika polisi diserang baru tembak di kepala,” kata Kombes Andi Fairan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali kemarin.
Dijelaskan Kombes Andi Fairan, para pelaku ini ditangkap berkat kerja keras tim Jatanras. Dimana menurut dia, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua pemuda ini terlihat hiduo mewah namun tidak memiliki kerja.
Keduanya bahkan kerap gonta ganti sepeda motor. “Dan, mereka sering keluar setiap malam, pulangnya pagi dan terkadang dalam kondisi mabuk,” tambah dia.
Tim 2 Subdit III Jatanras Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan terhadap dua pria tersebut di kosan mereka kawasan Denpasar Barat.
Usai memastikan bahwa keduanya merupakan pelaku curat, curas curanmor, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Siprianus dan Daniel.
Sebelum ditangkap, keduanya baru saja usai melakukan aksi jambret menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam di sekitar Jalan Buana Kubu, Nomor 1, Denpasar Barat.