DENPASAR – Nasib 566 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI Partai Hanura yang “divonis” tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ternyata bisa dipatahkan.
Dengan kata lain para bacaleg Hanura Bali masih bisa “bertarung”. Tapi dengan syarat menang atas KPU RI atas gugatan yang dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu juga berlaku kepada dua kader Hanura Bali yang nyaleg kursi DPR RI yakni Gede Pasek Suardika (GPS), dan I Made Arimbawa alias Lolak.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, sepanjang ada pengajuan gugatan sengketa pihaknya wajib menindaklanjuti atau memproses.
“Sepanjang sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk permohonan sengketa pasti akan kami tindaklanjuti. Pertama tentu akan dilakukan mediasi.
Kalau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka tentu akan diselesaikan lewat ajudikasi,” jelasnya. Bila masuk ranah ajudikasi, Ratna Dewi berkata bacaleg Hanura tak perlu risau.
Dirinya mencontohkan pada saat pendaftaran partai politik beberapa bulan lalu juga terjadi hal yang sama.
“KPU pasti punya cara menindaklanjuti putusan-putusan Bawaslu,” ungkapnya sembari menyebut parpol lain tak perlu iri
bila kelak Hanura memenangkan gugatan dan bisa mendaftarkan seluruh bacalegnya untuk bertarung ke Senayan.
“Diatur dalam undang-undang kan berarti ada sarana. Jadi siapapun yang merasa dirugikan bisa menggunakan sarana itu (UU, red). Fakta menunjukkan itu tidak lantas menimbulkan problematika di dalam tahapan itu,” tegasnya.