SINGARAJA – Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Charles George Albert, 35, yang menjadi tersangka dalam kasus pembuatan paspor dengan menggunakan identitas palsu, terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyebabnya, Charles mangkir dari panggilan dari Kantor Imigrasi Singaraja untuk ketiga kalinya.
Charles memang sempat bebas demi hukum, karena masa penahanan di tangan penyidik telah habis pada 17 Juli lalu.
Sejak saat itu, pihak Imigrasi sudah dua kali melakukan panggilan pada Charles. Sebab penyidik Imigrasi akan melakukan pelimpahan
tahap dua (pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti) pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Singaraja.
Pihak Imigrasi mengklaim telah melayangkan surat panggilan untuk ketiga kalinya pada Jumat (3/8) lalu. Charles kemarin (6/8) diminta hadir untuk mengikuti pelimpahan.
Faktanya, ia tak kunjung hadir. Meski memiliki hak melakukan upaya paksa, penyidik Imigrasi mengaku lebih memilih upaya persuasif.
“Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan pada tersangka, tapi tidak dipenuhi. Seharusnya pada panggilan ketiga ini sudah upaya paksa,” kata Kasi Pengawasan
dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar.
Thomas berharap Charles bisa datang dengan kesadaran sendiri ke Imigrasi untuk kemudian mengikuti proses pelimpahan di kejaksaan.
Namun bila langkah persuasif itu diabaikan, maka penyidik akan mengusulkan nama Charles masuk dalam DPO. Proses memasukkan nama Charles dalam DPO,
hanya tinggal menanti keputusan dari Kepala Kantor Imigrasi Singaraja dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Tak hanya itu, pihak Imigrasi mengancam mengambil langkah pidana pada pihak-pihak yang ikut serta menyembunyikan Charles.
Thomas menyatakan hal itu sudah diatur dalam pasal 124 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja turut menyembunyikan atau melindungi atau member pemondokan atau member penghidupan
atau memberikan pekerjaan pada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
“Kami ingin proses pelimpahan ini bisa segera tuntas. Kami sekarang sedang koordinasi dengan Direktorat Jenderal untuk proses penetapan dalam DPO.
Kalau memang masih tidak mau hadir memenuhi panggilan, ya kami akan libatkan beberapa pihak untuk melakukan upaya paksa,” tegas Thomas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Charles George Albert menjadi tersangka dalam tindak pidana keimigrasian.
Ia ditangkap karena memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses pembuatan paspor. Charles sempat ditahan di Lapas Singaraja sebelum akhirnya bebas demi hukum pada 17 Juli lalu.
Setelah bebas ia melayangkan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Singaraja. Namun permohonannya itu ditolak hakim.