33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:04 PM WIB

KPU Rahasiakan Bacaleg TMS, Almarhum AA Kompiang Raka Masuk DCS

DENPASAR – Proses verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2019 di Provinsi Bali berakhir kemarin.

Berbeda dengan KPU RI yang membeberkan ke publik setiap tahapan, tahapan pendaftaran anggota DPRD Bali terkesan ditutup-tutupi.

Hingga kemarin tidak diketahui total jumlah bacaleg yang bertarung memperebutkan 55 kursi Dewan Bali. Termasuk nama-nama yang berguguran di setiap dapil alias daerah pemilihan. 

“TMS (tidak memenuhi syarat, red) lebih dari 1 bacaleg. Dari lebih dari satu parpol,” ucap empat komisioner KPU Bali Wayan Jondra.

Ditanyai apakah ada parpol yang sama sekali tidak memiliki wakil di sebuah dapil lantaran tidak lolos verifikasi, Plh Ketua KPU Bali Kade Wirati menjawab pihaknya baru akan melakukan pengumuman resmi Minggu (12/8) mendatang.

Dirinya berdalih hal itu dilakukan semata-mata demi menghormati tahapan dari KPU RI. “Belum bisa dihitung karena jumlah dapil 9 kali 16. Segitu yang kita periksa,” tambah Wirati. 

Disinggung soal petahana sekaligus bacaleg PDI Perjuangan atas nama Anak Agung Kompiang Raka yang meninggal dunia, Selasa (7/8) lalu, Winariati mengaku KPU Bali akan menunggu dokumen resmi dari DPD PDI Perjuangan.

 “Yang kita plenokan kemarin (Selasa, 7/8, red) nama beliau masih ada. Nunggu surat resmi dari parpol. Boleh diganti karena meninggal dunia,” jelasnya.

Syarat lain bacaleg boleh diganti antara lain mengundurkan diri dan bila dalam tanggapan masyarakat bacaleg bersangkutan tersandung kasus-kasus yang dilarang Mahkamah Konstitusi. 

DENPASAR – Proses verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2019 di Provinsi Bali berakhir kemarin.

Berbeda dengan KPU RI yang membeberkan ke publik setiap tahapan, tahapan pendaftaran anggota DPRD Bali terkesan ditutup-tutupi.

Hingga kemarin tidak diketahui total jumlah bacaleg yang bertarung memperebutkan 55 kursi Dewan Bali. Termasuk nama-nama yang berguguran di setiap dapil alias daerah pemilihan. 

“TMS (tidak memenuhi syarat, red) lebih dari 1 bacaleg. Dari lebih dari satu parpol,” ucap empat komisioner KPU Bali Wayan Jondra.

Ditanyai apakah ada parpol yang sama sekali tidak memiliki wakil di sebuah dapil lantaran tidak lolos verifikasi, Plh Ketua KPU Bali Kade Wirati menjawab pihaknya baru akan melakukan pengumuman resmi Minggu (12/8) mendatang.

Dirinya berdalih hal itu dilakukan semata-mata demi menghormati tahapan dari KPU RI. “Belum bisa dihitung karena jumlah dapil 9 kali 16. Segitu yang kita periksa,” tambah Wirati. 

Disinggung soal petahana sekaligus bacaleg PDI Perjuangan atas nama Anak Agung Kompiang Raka yang meninggal dunia, Selasa (7/8) lalu, Winariati mengaku KPU Bali akan menunggu dokumen resmi dari DPD PDI Perjuangan.

 “Yang kita plenokan kemarin (Selasa, 7/8, red) nama beliau masih ada. Nunggu surat resmi dari parpol. Boleh diganti karena meninggal dunia,” jelasnya.

Syarat lain bacaleg boleh diganti antara lain mengundurkan diri dan bila dalam tanggapan masyarakat bacaleg bersangkutan tersandung kasus-kasus yang dilarang Mahkamah Konstitusi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/