DENPASAR – Pemprov Bali kembali memberikan kebijakan bagi para wajib pajak (WP) yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
melalui mekanisme pemutihan dengan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor.
Ketentuan ini diatur dalam Pergub No. 55 Tahun 2018. Pemutihan mulai berlaku sejak tanggal 13 Agustus hingga 14 Desember mendatang.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha mengungkapkan, untuk pemutihan Bea Balik Nama (BBN) hingga saat ini belum diatur.
“Sekarang baru sebatas pemutihan pajak kendaraan saja,” beber I Made Santha. Untuk BBN, pihaknya akan mengusulkan rancangan Perda yang diatur berdasar Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.
“Itu nanti kami sampaikan ke depan, agar ada pemutihan BBN untuk mutasi dan juga tagih paksa juga kami sertakan dalam usulan tersebut,” bebernya.
Selama tiga bulan melakukan penyisiran, pihaknya mendapati 1.700 unit kendaraan plat luar yang ada di Bali.
Di mana dari jumlah tersebut 1.200 unit sudah melakukan mutasi menjadi nomor polisi (nopol) Bali.
Sementara itu, realisasi pajak kendaraan bermotor secara keseluruhan hingga semester satu tahun ini telah mencapai Rp 626 miliar atau 49,92 persen dari target tahun anggaran 2018 yang mencapai Rp 1,2 triliun lebih.
“Di Bali pembayaran pajaknya cukup responsip, jadi kami optimis bisa capai target,” pungkasnya