27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 23:51 PM WIB

Resmi, 14 Desa Sadar Hukum di Bali

MANGUPURA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly meresmikan 14 desa/kelurahan sadar hukum di Puspem Badung, Rabu (8/8) kemarin.

Sebanyak 10 di antaranya berasal dari Kabupaten Badung, dan empat sisanya adalah dari Kabupaten Tabanan. Ke-14 desa/kelurahan tersebut yakni Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Kutuh, Desa Ungasan, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Kuta, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Seminyak,

Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Tuban dan Kelurahan Kerobokan Kelod yang berasal dari Badung. Sementara untuk Kabupaten Tabanan adalah Desa Kesiut, Desa Tangguntiti, Desa Belimbing, serta Desa Jati Luwih.

Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Bali yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I.B. Subiksu, unsur Forkompimda Provinsi Bali, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Kemeterian Hukum dan Ham RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali Maryoto Sumadi,

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta Wakil Bupati Badung I Suiasa, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Badung H. Sunarko, Bupati Tabanan Eka Wiryastuti beserta Camat/Lurah dan Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Badung maupun Tabanan.

Yasonna H. Laoly mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Bali yang selama ini telah memberikan dukungan serta fasilitas kepada Kanwil Kemenkumham Bali.

Menkumham menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum. Sebab, menurutnya, harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat.

“Untuk penilaian tahun 2018 ini digunakan persyaratan baru dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman,” jelasnya. “Setiap tahun akan dievaluasi untuk diketahui sejauh mana kriteria penetapan sebagai desa/kelurahan sadar hukum untuk tetap terpenuhi,” imbuhnya.

Pada bagian lain, Bupati Giri Prasta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dan jajarannya.

 “Kami di Kabupaten Badung ada 62 desa/kelurahan, yang mendapat predikat ini hanya 10, artinya yang 10 inilah yang memenuhi kriteria. Semoga apa yang sudah ditetapkan ini bisa dipertahakan, dan yang belum supaya bisa bekerja keras untuk mencapainya,” kata Bupati Giri Prasta. (rba/dwi/yog)

MANGUPURA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly meresmikan 14 desa/kelurahan sadar hukum di Puspem Badung, Rabu (8/8) kemarin.

Sebanyak 10 di antaranya berasal dari Kabupaten Badung, dan empat sisanya adalah dari Kabupaten Tabanan. Ke-14 desa/kelurahan tersebut yakni Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Kutuh, Desa Ungasan, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Kuta, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Seminyak,

Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Tuban dan Kelurahan Kerobokan Kelod yang berasal dari Badung. Sementara untuk Kabupaten Tabanan adalah Desa Kesiut, Desa Tangguntiti, Desa Belimbing, serta Desa Jati Luwih.

Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Bali yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I.B. Subiksu, unsur Forkompimda Provinsi Bali, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Kemeterian Hukum dan Ham RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali Maryoto Sumadi,

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta Wakil Bupati Badung I Suiasa, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Badung H. Sunarko, Bupati Tabanan Eka Wiryastuti beserta Camat/Lurah dan Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Badung maupun Tabanan.

Yasonna H. Laoly mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Bali yang selama ini telah memberikan dukungan serta fasilitas kepada Kanwil Kemenkumham Bali.

Menkumham menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum. Sebab, menurutnya, harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat.

“Untuk penilaian tahun 2018 ini digunakan persyaratan baru dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman,” jelasnya. “Setiap tahun akan dievaluasi untuk diketahui sejauh mana kriteria penetapan sebagai desa/kelurahan sadar hukum untuk tetap terpenuhi,” imbuhnya.

Pada bagian lain, Bupati Giri Prasta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dan jajarannya.

 “Kami di Kabupaten Badung ada 62 desa/kelurahan, yang mendapat predikat ini hanya 10, artinya yang 10 inilah yang memenuhi kriteria. Semoga apa yang sudah ditetapkan ini bisa dipertahakan, dan yang belum supaya bisa bekerja keras untuk mencapainya,” kata Bupati Giri Prasta. (rba/dwi/yog)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/