DENPASAR-Tayfun Koc, 36, Dogan Kimis, 43, dan Mehmet Ali Mentes, 29, tiga warga asing asal Turki yang sebelumnya ditangkap karena menjadi pelaku kejahatan skimming mesin ATM, Jumat (10/8) diganjar dengan hukuman pidana penjara 2 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan.
Atas hukuman, itu ketiga terdakwa langsung pasrah dan menerima.
Vonis Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Wayan Sutarta, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun, denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan,
itu karena karena hakim menilai, para terdakwa terbukti secarah sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 30 ayat 2 Juncto Padal 46 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana bagi terdakwa satu Tayfun Koc, terdakwa dua Dogan Kimis, dan terdakwa tiga Mehmet Ali Mentes, masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan,”terang hakim Esthar.
Mendengar putusan hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Bernando J. Sujibto menyatakan menerima.
Sedangkan JPU pikir-pikir.
Diuraikan, perbuatan para terdakwa membobol dana nasabah pada 7-9 Maret 2018, di area mesin ATM Bank Mandiri Mini Mart Canggu, Jalan Batu Mejan Canggu, Kuta Utara, Badung.
Akibat perbuatan para terdakwa yang telah mengambil data-data nasabah maupun Nomor Pin nasabah Bank Mandiri tanpa ijin dari pihak PT Bank Mandiri Tbk (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp119.600.000.