DENPASAR- Pasca menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik atau online, Jumat (10/8) Direktur Jenderal Badan Pengadilan Umum menggelar sosialisasi e-court bagi advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Jalan tantular, Renon.
Apa itu e-court?
Direktur Jenderal Badan Pengadilan Umum, Herri Swantoro, mengatakan, sesuai Perma, e-court merupakan sistem peradilan berbasis eletronik yang mulai berlakukan untuk pengturan administrasi perkara yang berkaitan dengan perkara perdata saja.
Sedangkan fungsinya, lanjut Herri dilakukan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Karena dengan adanya sistem ini akan memangkas waktu dan panggilan. Selain itu, diharapkan akan lebih memudahkan bagi para pencari keadilan dalam perkara perdata,”ujar Herri.
Fungsi lain kata Herri, pengembangan aplikasi e-court , ini juga mengakomodir para advokat yang bisa melakukan gugatan secara on line.
“Selain itu, para pencari keadilan juga nantinya sudah bisa mengetahui kepastian terkait biaya yang selama ini dianggap masih sering adanya ketidakpastian soal besaran biaya yang harus dibayar,” katanya.
Lanjut dia, sistem ini nantinya bisa memudahkan banyak hal. Dengan sistem online ini, para advokat tidak lagi harus datang ke pengadilan