26.3 C
Jakarta
24 November 2024, 23:20 PM WIB

Eks Pramugari Cantik Garuda Dituntut Tiga Tahun, Merengek Minta…

DENPASAR – Michele Merilouisa Simangunsong, mantan pramugari Garuda Indonesia yang terjerat kasus narkoba menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (13/8) sore.

Oleh Jaksa I Made Lovi Pusnawan, terdakwa berparas ayu ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I,

sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 

Michele Merilouisa Simangunsong, dengan pidana penjara 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas Jaksa Lovi Pusnawan.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan

pembelaan secara lisan yang pada intinya meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Tirta ini dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. 

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap kepolisian Polsek Kuta, Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu.

Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat.

Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat sang pacar Fuad Hasyim yang terlebih dahulu ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika.

Saat penangkapan, dari tangan terdakwa Michelle, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram.

Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya.

DENPASAR – Michele Merilouisa Simangunsong, mantan pramugari Garuda Indonesia yang terjerat kasus narkoba menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (13/8) sore.

Oleh Jaksa I Made Lovi Pusnawan, terdakwa berparas ayu ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I,

sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 

Michele Merilouisa Simangunsong, dengan pidana penjara 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas Jaksa Lovi Pusnawan.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan

pembelaan secara lisan yang pada intinya meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Tirta ini dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. 

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap kepolisian Polsek Kuta, Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu.

Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat.

Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat sang pacar Fuad Hasyim yang terlebih dahulu ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika.

Saat penangkapan, dari tangan terdakwa Michelle, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram.

Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/