DENPASAR- Gugatan Partai Nasional Demokrat (NasDem) terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)_Provinsi Bali Nomor : 3886/PL.01.4-Kpt/51/Prov/VIII/2018 buntu.
Belum ada kesepakatan atau titik temu antara pemohon (NasDem) dan termohon (KPUD Bali) dalam mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Kamis (16/8) malam.
“Belum ada kesepakatan antara pemohon dan termohon. Termohon belum bisa memenuhi permohonan dari pemohonan. Tindak lanjut, mediasi tahap II, Senin (20/8) pukul 14.00.
Semoga ada kesepakatan,” ucap Komisioner KPUD Bali, Ni Putu Winariati.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia menegaskan bila hingga Senin (20/8) tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, maka Bawaslu Bali akan memberi ruang penyelesaian sengketa melalui sidang ajudikasi.
“Mediasi sifatnya tertutup. Hanya dihadiri pemohonan dan termohon. Analisa belum bisa disampaikan. Sidang ajudikasi nanti baru terbuka untuk umum,” tandas mantan Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 itu.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPW NasDem Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa memastikan pihaknya akan berjuang untuk menyelamatkan 12 bacaleg atas nama I Made Suparjo, Luh Putu Nopi Seri Jayanti, I Made Teja, Nyoman Mudita, Nyoman Tirtawan, Putu Dian Fitri Pratiwi, I Gusti Ngurah Wijaya Kusuma, I Made Arjaya, Erni Indraswari, Somvir, Baiq Candra Hermigawati, dan I Made Westra.
Oleh sebab itu, kesempatan mediasi kedua pada Senin (20/8) mendatang akan dimanfaatkan dengan maksimal. Gunastawa berharap para bacaleg NasDem 5 Buleleng bisa segera bertengger di daftar calon sementara (DCS) Caleg DPRD Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, total 52 bakal calon legislatif DPRD Provinsi Bali dicoret KPUD Bali dari total 626 orang pelamar.
Jumlah total caleg semua 626 orang, MS (memenuhi syarat) 538, TMS (tidak memenuhi syarat) 52, dan ganti calon 36 orang.