33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:33 PM WIB

Ibu Tiri Korban Pembunuhan Diotopsi, Astawa Terancam Pasal Mematikan

TAMBLANG – Peristiwa keji dan sadis terjadi di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Sabtu (18/8) sore. Seorang anak tega membunuh ibu tirinya.

Belum diketahui secara pasti hal apa yang memicu Ketut Budi Astawa, 24, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, nekat menghabisi nyawa ibu tirinya Ni Wayan Gunami, 60.

Namun, menurut informasi, tersangka diduga masih menyimpan dendam terhadap ibu tirinya, yang dianggap ikut bertanggungjawab terhadap kematian ayah kandungnya.

Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada mengatakan, korban meninggal karena mengalami luka parah pada bagian perut sebelah kiri.

Polisi berencana membawa korban ke RS Sanglah guna menjalani otopsi, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk motif masih kami dalami. Tersangka sudah kami amankan dan sedang kami minta keterangannya di Mapolsek. Sedangkan korban rencananya kami kirim ke RS Sanglah untuk proses otopsi,” kata Mustiada.

 Untuk sementara, tersangka Budi Astawa dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

TAMBLANG – Peristiwa keji dan sadis terjadi di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Sabtu (18/8) sore. Seorang anak tega membunuh ibu tirinya.

Belum diketahui secara pasti hal apa yang memicu Ketut Budi Astawa, 24, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, nekat menghabisi nyawa ibu tirinya Ni Wayan Gunami, 60.

Namun, menurut informasi, tersangka diduga masih menyimpan dendam terhadap ibu tirinya, yang dianggap ikut bertanggungjawab terhadap kematian ayah kandungnya.

Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada mengatakan, korban meninggal karena mengalami luka parah pada bagian perut sebelah kiri.

Polisi berencana membawa korban ke RS Sanglah guna menjalani otopsi, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk motif masih kami dalami. Tersangka sudah kami amankan dan sedang kami minta keterangannya di Mapolsek. Sedangkan korban rencananya kami kirim ke RS Sanglah untuk proses otopsi,” kata Mustiada.

 Untuk sementara, tersangka Budi Astawa dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/