SINGARAJA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Gede Suardana, akhirnya dinyatakan gagal dalam proses rekrutmen anggota KPU Buleleng periode 2018-2023.
Menanggapi kegagalan itu, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana yang dikonfirmasi mengatakan, hasil seleksi itu merupakan kewenangan dari tim seleksi (timsel).
Ia menyatakan bahwa dirinya sudah melaksanakan semua tahapan Pemilu dan Pilkada di Buleleng sesuai dengan Undang-Undang serta Peraturan KPU.
Terbukti dalam setiap putaran pemilihan, peserta pemilu maupun pilkada bisa menerima hasil dengan baik.
“Masyarakat Buleleng bisa menilai dan merasakan seperti apa proses Pemilu 2014, Pilbup Buleleng 2017, dan Pilgub Bali 2018 yang saya laksanakan bersama komisioner lainnya, dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya,” pungkas Gede.
Sementara itu, ketua Timsel KPU Buleleng, Wayan Rideng mengatakan hasil seleksi akan disampaikan secara terbuka dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Sekretariat KPU Bali, Kamis (23/8) siang ini.
“Hasilnya sudah final. Alasannya belum bisa saya sampaikan karena ada kode etik yang mengatur.
Siang ini saya akan sampaikan saat jumpa pers di KPU Bali bersama dengan teman-teman anggota pansel juga. Mohon bersabar,” kata Rideng.
Saat didesak soal maklumat DKPP, Rideng juga enggan menjawabnya.
“Timsel ini kan ada kode etik yang mengatur.
Bahwasanya harus disampaikan secara kolektif dan kolegial. Besok lah kami jelaskan,”pungkasnya.