33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:54 PM WIB

Bangun Istana Baru, Tunjangan Perumahan Ketua Dewan Terancam Dicabut

MANGUPURA – Wacana pembangunan rumah jabatan untuk Ketua DPRD Badung memasuki tahap lelang Detail Engineering Desain (DED).

Pembangunan “istana” ini direncanakan di kompleks Puspem Badung. Dampak pembangunan istana ini, tunjangan perumahan khusus untuk Ketua DPRD Badung pun terancam dicabut.

Sebab, ketua dewan ini sudah mendapat fasilitas rumah jabatan. Sekda Badung Wayan Adi Arnawa mengatakan,

rencana pembangunan rumah jabatan ketua dewan ini sejatinya untuk menunjang efektivitas kerja dewan itu sendiri.

“Semua ini dalam rangka untuk efektivitas kerja dan untuk pelayanan atau kecepatan pelayanan. Kalau ketua dewan itu dapat rumah tentu dilihat dari kemampuan keuangan daerah,” jelas Adi Arnawa.

Lebih lanjut, kalau Ketua Dewan mendapat rumah jabatan berarti mereka itu tidak dapat tunjangan perumahan alias tunjangan rumah jabatan  dicabut.

Berdasar Peraturan Bupati Badung Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Badung Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah

Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada Pasal 7 ayat (3) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut : a. ketua DPRD sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) setiap bulan.

“Jika Ketua Dewan memilih ingin memiliki rumah jabatan,  ya berarti tidak dapat lagi tunjangan perumahan,” terang birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

Untuk pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Badung saat  baru penyusunan DED yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Badung.

Anggaran penyusunan DED tersebut dengan nilai Pagu Paket Rp 145.000.000,00 dan nilai HPS Rp 144.483.350,00.

“Ya, saat ini kami sedang berupaya untuk mencarikan lahan untuk membangun rumah jabatan tersebut,” jelasnya.

 

MANGUPURA – Wacana pembangunan rumah jabatan untuk Ketua DPRD Badung memasuki tahap lelang Detail Engineering Desain (DED).

Pembangunan “istana” ini direncanakan di kompleks Puspem Badung. Dampak pembangunan istana ini, tunjangan perumahan khusus untuk Ketua DPRD Badung pun terancam dicabut.

Sebab, ketua dewan ini sudah mendapat fasilitas rumah jabatan. Sekda Badung Wayan Adi Arnawa mengatakan,

rencana pembangunan rumah jabatan ketua dewan ini sejatinya untuk menunjang efektivitas kerja dewan itu sendiri.

“Semua ini dalam rangka untuk efektivitas kerja dan untuk pelayanan atau kecepatan pelayanan. Kalau ketua dewan itu dapat rumah tentu dilihat dari kemampuan keuangan daerah,” jelas Adi Arnawa.

Lebih lanjut, kalau Ketua Dewan mendapat rumah jabatan berarti mereka itu tidak dapat tunjangan perumahan alias tunjangan rumah jabatan  dicabut.

Berdasar Peraturan Bupati Badung Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Badung Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah

Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada Pasal 7 ayat (3) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut : a. ketua DPRD sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) setiap bulan.

“Jika Ketua Dewan memilih ingin memiliki rumah jabatan,  ya berarti tidak dapat lagi tunjangan perumahan,” terang birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

Untuk pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Badung saat  baru penyusunan DED yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Badung.

Anggaran penyusunan DED tersebut dengan nilai Pagu Paket Rp 145.000.000,00 dan nilai HPS Rp 144.483.350,00.

“Ya, saat ini kami sedang berupaya untuk mencarikan lahan untuk membangun rumah jabatan tersebut,” jelasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/