25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:16 AM WIB

Pembunuh Ibu Tiri Itu Simpan Dendam Sejak Lama, Polisi Berencana…

KUBUTAMBAHAN – Dendam Ketut Budi Astawa alias Paros, 24, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, terhadap ibu tirinya, Ni Wayan Gunami, 60, agaknya cukup dalam.

Paros diduga menusuk ibu tirinya sebanyak enam kali, hingga akhirnya sang ibu tewas bersimbah darah.

Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada mengatakan, menilik luka yang dialami korban, diduga kuat tersangka memiliki dendam pada korban.

Hal itu senada dengan pengakuan tersangka yang mengakui ada unsur dendam dalam aksi pembunuhan itu.

“Ada latar belakang dendam. Tapi intinya sekali, tersangka itu sempat dijanjikan uang hasil penjualan mobil milik almarhum ayah kandungnya. Sampai sekarang belum diberikan oleh korban,” imbuh AKP Mustiada.

Rencananya dalam waktu dekat ini, polisi akan melakukan rekonstruksi untuk memperkuat posisi kasus.

Setelah melakukan rekonstruksi, polisi akan segera melimpahkan berkas penyidikan pada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Singaraja.

Akibat perbuatannya, kini tersangka Ketut Budi Astawa alias Paros dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,

pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketut Budi Astawa alias Paros, 24, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, nekat membunuh ibu tirinya, Ni Wayan Gunami, 60. 

Paros membunuh ibu tirinya gara-gara tidak diberikan uang hasil penjualan mobil pikap milik mendiang ayah kandungnya. Paros pun menyimpan dendam hingga nekat menghabisi ibu tirinya. 

KUBUTAMBAHAN – Dendam Ketut Budi Astawa alias Paros, 24, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, terhadap ibu tirinya, Ni Wayan Gunami, 60, agaknya cukup dalam.

Paros diduga menusuk ibu tirinya sebanyak enam kali, hingga akhirnya sang ibu tewas bersimbah darah.

Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada mengatakan, menilik luka yang dialami korban, diduga kuat tersangka memiliki dendam pada korban.

Hal itu senada dengan pengakuan tersangka yang mengakui ada unsur dendam dalam aksi pembunuhan itu.

“Ada latar belakang dendam. Tapi intinya sekali, tersangka itu sempat dijanjikan uang hasil penjualan mobil milik almarhum ayah kandungnya. Sampai sekarang belum diberikan oleh korban,” imbuh AKP Mustiada.

Rencananya dalam waktu dekat ini, polisi akan melakukan rekonstruksi untuk memperkuat posisi kasus.

Setelah melakukan rekonstruksi, polisi akan segera melimpahkan berkas penyidikan pada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Singaraja.

Akibat perbuatannya, kini tersangka Ketut Budi Astawa alias Paros dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,

pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketut Budi Astawa alias Paros, 24, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, nekat membunuh ibu tirinya, Ni Wayan Gunami, 60. 

Paros membunuh ibu tirinya gara-gara tidak diberikan uang hasil penjualan mobil pikap milik mendiang ayah kandungnya. Paros pun menyimpan dendam hingga nekat menghabisi ibu tirinya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/