33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:27 PM WIB

Terjungkal, Suardana Laporkan Timsel ke Ombudsman

DENPASAR – Merasa diperlakukan tidak adil saat seleksi calon Komisioner KPU Buleleng 2018-2023, Gde Suardana akhirnya melaporkan tim seleksi (Timsel) KPU Kabupaten Buleleng, Bangli, Jembarana, dan Tabanan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bali Jumat sore (24/8).

 

Surat dan berkas laporan langsung diserahkan pada Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab. 

 

Sesuai laporan, ada dua poin yang disampaikan ke ORI perwakilan Bali.

Yakni tentang proses wawancara yang tidak sesuai PKPU No. 25 tahun 2018,  perubahan PKPU No.7  Tahun 2018, tentang seleksi bahwa dalam proses wawancara dilakukan wawancara dengan pendalaman materi, seperti kebinekaan kepancasilaan, sistem kepemiluan, sistem kepartaian.

 

Sementara saat proses wawancara selama dua jam diakuinya hanya ditanya soal klarifikasi.

 

“Seyogyanya, timses menggunakan waktu dengang baik, sebagian wawancara tentang pengetahuian dan sebagain klarifikasi,” paparnya.

 

Laporan kedua, saat wawancara dirinya diberikan dokumen oengaduan masyarakat yang masih disangsikan perihal kebenarannya.

 

“Misalnya, terdapat pengaduan masyarakat yang berjumlah 35 orang,  tapi timsel hanya mengklarifikasikan 5 orang, sedangkan sisanya belum klrarifikasi.

 

Terungkap satu orang ternyata tidak pernah dimintai atau mendatangani pengaduan tehadapt diri saya kepada timsel,” katanya.

 

Besar dugaannya akan adanya kesalahan prosedur dan keabsahan dokumen yang digunakan timsel untuk menyatakan kelulusan atau tidak lulusnya Gede Suardana. “Hari ini secara pribadi saya melaporkan seluruh anggota tim seleksi Buleleng, Tabanan, Bangli dan Jebrana,” ujarnya.

 

Menanggapi laporan tersebut, Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab membenarkan ada laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan tersebut masuk dalam kategori reaksi cepat Ombudsman yang diberi perhatian khusus, mengingat waktunya mendesak.

 

“Senin depan paling lambat akan ditindaklanjuti, apakah memanggil atau turun langsung. Secara umum, pengaduannya diduga ada ketidakobjektifan dan tidak kompeten dari timsel karena tidak mengacu PKPU,” 

DENPASAR – Merasa diperlakukan tidak adil saat seleksi calon Komisioner KPU Buleleng 2018-2023, Gde Suardana akhirnya melaporkan tim seleksi (Timsel) KPU Kabupaten Buleleng, Bangli, Jembarana, dan Tabanan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bali Jumat sore (24/8).

 

Surat dan berkas laporan langsung diserahkan pada Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab. 

 

Sesuai laporan, ada dua poin yang disampaikan ke ORI perwakilan Bali.

Yakni tentang proses wawancara yang tidak sesuai PKPU No. 25 tahun 2018,  perubahan PKPU No.7  Tahun 2018, tentang seleksi bahwa dalam proses wawancara dilakukan wawancara dengan pendalaman materi, seperti kebinekaan kepancasilaan, sistem kepemiluan, sistem kepartaian.

 

Sementara saat proses wawancara selama dua jam diakuinya hanya ditanya soal klarifikasi.

 

“Seyogyanya, timses menggunakan waktu dengang baik, sebagian wawancara tentang pengetahuian dan sebagain klarifikasi,” paparnya.

 

Laporan kedua, saat wawancara dirinya diberikan dokumen oengaduan masyarakat yang masih disangsikan perihal kebenarannya.

 

“Misalnya, terdapat pengaduan masyarakat yang berjumlah 35 orang,  tapi timsel hanya mengklarifikasikan 5 orang, sedangkan sisanya belum klrarifikasi.

 

Terungkap satu orang ternyata tidak pernah dimintai atau mendatangani pengaduan tehadapt diri saya kepada timsel,” katanya.

 

Besar dugaannya akan adanya kesalahan prosedur dan keabsahan dokumen yang digunakan timsel untuk menyatakan kelulusan atau tidak lulusnya Gede Suardana. “Hari ini secara pribadi saya melaporkan seluruh anggota tim seleksi Buleleng, Tabanan, Bangli dan Jebrana,” ujarnya.

 

Menanggapi laporan tersebut, Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab membenarkan ada laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan tersebut masuk dalam kategori reaksi cepat Ombudsman yang diberi perhatian khusus, mengingat waktunya mendesak.

 

“Senin depan paling lambat akan ditindaklanjuti, apakah memanggil atau turun langsung. Secara umum, pengaduannya diduga ada ketidakobjektifan dan tidak kompeten dari timsel karena tidak mengacu PKPU,” 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/