29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 8:57 AM WIB

Jambret Bule Belanda, Duo Jambret Kampung Turis Didor

DENPASAR – Berakhir sudah aksi kejahatan yang dilakukan Kadek Darmayasa, 26, alias Dek Royeng asal Buleleng dan Ketut Budiana, 28, alias Suama di dunia penjambretan.

Dua pria asal Karangasem ini ditembak anggota Satuan Reskrim Polresta Denpasar karena berusaha melawan polisi saat digerebek di sebuah kos di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (15/8) pukul 23.30. 
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, keduanya menjadi buronan setelah pihak polisi menerima laporan dari korban WN Belanda bernama Ingrid Hendrika Andriana Johanna Passier.

Menurut Kompol Ariawan, kejadian bermula pada Senin (6/8) pukul 21.00. Saat kejadian, korban bersama suaminya dan dua orang anaknya jalan–jalan di Jalan Raya Pantai Kuta Badung.

Tepat di depan Hotel Bali Anggrek, tiba – tiba datang dari belakang dua orang pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Vario DK 5186 DC memepet korban.

Lalu menarik paksa tas putih milik korban yang sedang dijinjing. “Sempat terjadi tarik menarik tas namun korban lemah sehingga pelaku berhasil membawa kabur tas korban,” papar Kompol Ariawan.

Pelaku kemudian kabur dengan berhasil membawa barang – barang korban, di antaranya uang 550 Euro, 2 buah passpor, 4 buah tiket, Iphone 8+, Iphone 7, Samsung J5, 2 buah kacamata Rayben, dan sebuah Gopro Camera. 
Dari pemeriksaan saksi – saksi akhirnya pelaku diamankan di kos – kosannya di Jalan Pemogan Gang Nusa Indah Denpasar Selatan.

Lantaran melakukan perlawanan sehingga keduanya dihadiahi timah panas di bagian betisnya. “Sebuah Iphone 8+ dan Iphone 7 telah dijual dengan harga Rp4,5 juta,” terangnya.

Dari pemeriksaan saksi – saksi akhirnya pelaku dapat diamankan di kos – kosannya di Jalan Pemogan Gang Nusa Indah, Denpasar Selatan.

Lantaran melakukan perlawanan sehingga keduanya dihadiahi timah panas di bagian betisnya. “Sebuah Iphone 8+ dan Iphone 7 telah dijual dengan harga Rp 4,5 juta. Perkiraan kerugian sendiri berkisar Rp 105 juta,” paparnya.
Dua pelaku ini memiliki peran masing-masing. Kadek ini sebagai tukang ojek yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor. Sementara Suama sebagai pemetik.

“Dari hasil pengembangan keduanya mengaku sudah sejak dua bulan lalu menjambret di Pantai Kuta di dekat Pullman.

Barang hasil curiannya yang berupa Xiomi telah dijual seharga Rp800 ribu. Kini keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” bebernya

DENPASAR – Berakhir sudah aksi kejahatan yang dilakukan Kadek Darmayasa, 26, alias Dek Royeng asal Buleleng dan Ketut Budiana, 28, alias Suama di dunia penjambretan.

Dua pria asal Karangasem ini ditembak anggota Satuan Reskrim Polresta Denpasar karena berusaha melawan polisi saat digerebek di sebuah kos di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (15/8) pukul 23.30. 
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, keduanya menjadi buronan setelah pihak polisi menerima laporan dari korban WN Belanda bernama Ingrid Hendrika Andriana Johanna Passier.

Menurut Kompol Ariawan, kejadian bermula pada Senin (6/8) pukul 21.00. Saat kejadian, korban bersama suaminya dan dua orang anaknya jalan–jalan di Jalan Raya Pantai Kuta Badung.

Tepat di depan Hotel Bali Anggrek, tiba – tiba datang dari belakang dua orang pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Vario DK 5186 DC memepet korban.

Lalu menarik paksa tas putih milik korban yang sedang dijinjing. “Sempat terjadi tarik menarik tas namun korban lemah sehingga pelaku berhasil membawa kabur tas korban,” papar Kompol Ariawan.

Pelaku kemudian kabur dengan berhasil membawa barang – barang korban, di antaranya uang 550 Euro, 2 buah passpor, 4 buah tiket, Iphone 8+, Iphone 7, Samsung J5, 2 buah kacamata Rayben, dan sebuah Gopro Camera. 
Dari pemeriksaan saksi – saksi akhirnya pelaku diamankan di kos – kosannya di Jalan Pemogan Gang Nusa Indah Denpasar Selatan.

Lantaran melakukan perlawanan sehingga keduanya dihadiahi timah panas di bagian betisnya. “Sebuah Iphone 8+ dan Iphone 7 telah dijual dengan harga Rp4,5 juta,” terangnya.

Dari pemeriksaan saksi – saksi akhirnya pelaku dapat diamankan di kos – kosannya di Jalan Pemogan Gang Nusa Indah, Denpasar Selatan.

Lantaran melakukan perlawanan sehingga keduanya dihadiahi timah panas di bagian betisnya. “Sebuah Iphone 8+ dan Iphone 7 telah dijual dengan harga Rp 4,5 juta. Perkiraan kerugian sendiri berkisar Rp 105 juta,” paparnya.
Dua pelaku ini memiliki peran masing-masing. Kadek ini sebagai tukang ojek yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor. Sementara Suama sebagai pemetik.

“Dari hasil pengembangan keduanya mengaku sudah sejak dua bulan lalu menjambret di Pantai Kuta di dekat Pullman.

Barang hasil curiannya yang berupa Xiomi telah dijual seharga Rp800 ribu. Kini keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” bebernya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/