25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:23 AM WIB

Belum Sebulan Jalani Hukuman, Terpidana 12 Tahun Kembali Disidang

NEGARA-Belum genap menjalani hukuman selama sebulan, Harif Jatmiko, 29, terpidana 12 tahun kasus narkotika ini, Selasa (28/8), kembali menjalani sidang baru.

Ia disidang atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan sabhu di dalam rumah tahanan (rutan) kelas II B Negara.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU Gedion Ardana Reswari, mendakwa Hanif dengan dakwaan alternative, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Diuraikan, kasus ini terjadi pada 18 Mei lalu sekitar pukul 14.00 wita di Rutan Kelas II B Negara. Berawal saat petugas medis rutan melakukan pemeriksaan urine rutin pada seluruh warga binaan, saat itu terdakwa terlihat gugup karena sehari sebelumnya sempat menggunakan sabu-sabu di kamar mandi ruang pinaling atau ruang isolasi rutan.

Setelah menjalani pemeriksaan urine, terdakwa keluar dari klinik rutan menuju perpustakaan untuk membuang sisa paket sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana yang dikenakan.

Saat itu, salah satu petugas medis melihat dan terdakwa diamankan untuk menjalani interogasi dan penggeledahan.

“Terdakwa mengakui sabhu yang dibungkus alumunium foil yang disimpan di celana jens pendek yang dibawa ke kantor Polres Jembrana,” kata jaksa membacakan dakwaan.

Barang bukti yang dibawa terdakwa tersangka tersebut sebanyak satu paket merupakan sisa yang telah digunakan sebanyak dua paket 0,62 gram.

Atas tuntutan JPU, terdakwa tidak membantah dan mengakui semua yang ada dalam berkas dakwaan. “Tidak ada tanggapan, memang benar sesuai dakwaan,” ujar terdakwa

NEGARA-Belum genap menjalani hukuman selama sebulan, Harif Jatmiko, 29, terpidana 12 tahun kasus narkotika ini, Selasa (28/8), kembali menjalani sidang baru.

Ia disidang atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan sabhu di dalam rumah tahanan (rutan) kelas II B Negara.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU Gedion Ardana Reswari, mendakwa Hanif dengan dakwaan alternative, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Diuraikan, kasus ini terjadi pada 18 Mei lalu sekitar pukul 14.00 wita di Rutan Kelas II B Negara. Berawal saat petugas medis rutan melakukan pemeriksaan urine rutin pada seluruh warga binaan, saat itu terdakwa terlihat gugup karena sehari sebelumnya sempat menggunakan sabu-sabu di kamar mandi ruang pinaling atau ruang isolasi rutan.

Setelah menjalani pemeriksaan urine, terdakwa keluar dari klinik rutan menuju perpustakaan untuk membuang sisa paket sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana yang dikenakan.

Saat itu, salah satu petugas medis melihat dan terdakwa diamankan untuk menjalani interogasi dan penggeledahan.

“Terdakwa mengakui sabhu yang dibungkus alumunium foil yang disimpan di celana jens pendek yang dibawa ke kantor Polres Jembrana,” kata jaksa membacakan dakwaan.

Barang bukti yang dibawa terdakwa tersangka tersebut sebanyak satu paket merupakan sisa yang telah digunakan sebanyak dua paket 0,62 gram.

Atas tuntutan JPU, terdakwa tidak membantah dan mengakui semua yang ada dalam berkas dakwaan. “Tidak ada tanggapan, memang benar sesuai dakwaan,” ujar terdakwa

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/