25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:22 AM WIB

Gelapkan Dana BPJS Milik Karyawan, Mantan Manajer Diganjar 1,5 Tahun

DENPASAR-I Gde Adi Pradana Putra, terdakwa kasus penggelapan iuran dana BPJS milik 250 karyawan senilai Rp 1,3 miliar, Selasa (28/8) diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Vonis bagi mantan manajer PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali, ini karena Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gde Adi Pradana Putra dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi.

Atas vonis hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjarra, terdakwa yang terus tertunduk sejak awal sidang menyatakan menerima.

 

Sedangkan JPU, Nyoman Bela Putra Atmaja dalam persidangan menyatakan pikir-pikir. “Kami dari penuntut umum pikir-pikir Yang Mulia,” kata jaksa.

Terdakwa mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Salah satunya mengredit mobil dan motor baru.

Akibatnya, dia tidak bisa mengembalikan uang perusahaan yang sudah dipakai.

Adi mengaku sudah sempat bertemu dengan pihak manajemen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Dia menitipkan sertifikat sebagai jaminan pada perusahaan.

Namun, sertifikat tanah itu bukan milik terdakwa, tapi milik mertuanya.

“Saya sudah coba cari pinjaman. Sebagai jaminannya, saya serahkan sertifikat tanah mertua saya ke pihak perusahaan. Tanah mertua saya 39 are ada di Payangan, Gianyar,” jelasnya.

Dia juga sudah memberikan uang tunai Rp 75 juta yang saya serahkan dua kali, yaitu Rp 50 juta dan Rp 25 juta.

 

Sementara Wibowo, saksi yang bertugas di Bagian Keuangan perusahaan tersebut mengatakan, setiap bulannya terdakwa dipercaya membayarkan iuran BPJS seluruh karyawan yang jumlahnya sekitar 250 orang.

Terdakwa mendapatkan kepercayaan itu karena Manager HRD sebelumnya sudah pensiun. Dalam keterangannya, setiap bulan berikan dana untuk membayarkan iuran ke BPJS dan diberikan kuitansi.

Pihaknya baru mengetahui bahwa iuran BPJS karyawan di tempat kerjanya ternyata tidak dibayarkan setelah seorang karyawan melakukan klaim. Kemudian dia memastikannya langsung ke BPJS.

Ternyata kwitansi yang diberikan saya itu palsu. Tanda tangannya pun palsu.

Saksi menemui terdakwa untuk menanyakan alasannya tidak menyetorkan dana iuran BPJS selama satu tahun tersebut.

Saat itu, terdakwa mengakui tidak membayarkan iuran selama ini.

DENPASAR-I Gde Adi Pradana Putra, terdakwa kasus penggelapan iuran dana BPJS milik 250 karyawan senilai Rp 1,3 miliar, Selasa (28/8) diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Vonis bagi mantan manajer PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali, ini karena Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gde Adi Pradana Putra dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi.

Atas vonis hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjarra, terdakwa yang terus tertunduk sejak awal sidang menyatakan menerima.

 

Sedangkan JPU, Nyoman Bela Putra Atmaja dalam persidangan menyatakan pikir-pikir. “Kami dari penuntut umum pikir-pikir Yang Mulia,” kata jaksa.

Terdakwa mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Salah satunya mengredit mobil dan motor baru.

Akibatnya, dia tidak bisa mengembalikan uang perusahaan yang sudah dipakai.

Adi mengaku sudah sempat bertemu dengan pihak manajemen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Dia menitipkan sertifikat sebagai jaminan pada perusahaan.

Namun, sertifikat tanah itu bukan milik terdakwa, tapi milik mertuanya.

“Saya sudah coba cari pinjaman. Sebagai jaminannya, saya serahkan sertifikat tanah mertua saya ke pihak perusahaan. Tanah mertua saya 39 are ada di Payangan, Gianyar,” jelasnya.

Dia juga sudah memberikan uang tunai Rp 75 juta yang saya serahkan dua kali, yaitu Rp 50 juta dan Rp 25 juta.

 

Sementara Wibowo, saksi yang bertugas di Bagian Keuangan perusahaan tersebut mengatakan, setiap bulannya terdakwa dipercaya membayarkan iuran BPJS seluruh karyawan yang jumlahnya sekitar 250 orang.

Terdakwa mendapatkan kepercayaan itu karena Manager HRD sebelumnya sudah pensiun. Dalam keterangannya, setiap bulan berikan dana untuk membayarkan iuran ke BPJS dan diberikan kuitansi.

Pihaknya baru mengetahui bahwa iuran BPJS karyawan di tempat kerjanya ternyata tidak dibayarkan setelah seorang karyawan melakukan klaim. Kemudian dia memastikannya langsung ke BPJS.

Ternyata kwitansi yang diberikan saya itu palsu. Tanda tangannya pun palsu.

Saksi menemui terdakwa untuk menanyakan alasannya tidak menyetorkan dana iuran BPJS selama satu tahun tersebut.

Saat itu, terdakwa mengakui tidak membayarkan iuran selama ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/