33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:26 PM WIB

Main Narkoba, Dianggap Punya Prestasi, Eks Petugas Lapas Diganjar…

DENPASAR – Fidel Ramos Sipayung, mantan petugas Lapas Kerobokan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kerobokan

hanya bisa tertunduk lesu mendengar keputusan Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/8) sore. 

Pemuda 27 tahun ini divonis 8 tahun penjara oleh Hakim yang diketuai oleh Hakim Engeliky Handayani Day.

Putusan ini terbilang cukup ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Eddy Artha Wijaya yang menuntut 13 tahun penjara atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh terdakwa.

“Memutuskan terdakwa bersalah  atas perbuatannya terbukti melakukan tindakan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,” tegas Majelis Hakim Handayani.

Terdakwa Fidel Ramos Sipayung terbukti bersalah melanggar pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara 8 tahun, terdakwa juga dikenai denda 1,5 miliar rupiah, subsidair 6 bulan.

Ditemui usai sidang, pengacara terdakwa, Raymond Simamorang mengatakan, salah satu pertimbangan hakim yang membuat terdakwa diputus lebih ringan 5 tahun lantaran prestasi yang pernah diraih terdakwa.

Di mana sebelumnya terdakwa pernah menerima penghargaan dari BNNP Bali atas jasanya dalam upaya pencegahan narkotika yang masuk ke Lapas.

Bergulirnya kasus ini ke meja hijau sendiri bermula saat Fidel Ramos Sipayung ditangkap saat dirinya keluar dari Lapas menenteng plastik transparan.

Karena merasa curiga, petugas menggeledah kantong plastik bawaannya tersebut ditemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu masing-masing seberat 29,79 gram dan 4,98 gram yang dimasukan di dalam bungkus rokok.

Selain itu, juga ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,93 gram dari pembungkus cerutu yang dibawanya. 

DENPASAR – Fidel Ramos Sipayung, mantan petugas Lapas Kerobokan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kerobokan

hanya bisa tertunduk lesu mendengar keputusan Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/8) sore. 

Pemuda 27 tahun ini divonis 8 tahun penjara oleh Hakim yang diketuai oleh Hakim Engeliky Handayani Day.

Putusan ini terbilang cukup ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Eddy Artha Wijaya yang menuntut 13 tahun penjara atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh terdakwa.

“Memutuskan terdakwa bersalah  atas perbuatannya terbukti melakukan tindakan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,” tegas Majelis Hakim Handayani.

Terdakwa Fidel Ramos Sipayung terbukti bersalah melanggar pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara 8 tahun, terdakwa juga dikenai denda 1,5 miliar rupiah, subsidair 6 bulan.

Ditemui usai sidang, pengacara terdakwa, Raymond Simamorang mengatakan, salah satu pertimbangan hakim yang membuat terdakwa diputus lebih ringan 5 tahun lantaran prestasi yang pernah diraih terdakwa.

Di mana sebelumnya terdakwa pernah menerima penghargaan dari BNNP Bali atas jasanya dalam upaya pencegahan narkotika yang masuk ke Lapas.

Bergulirnya kasus ini ke meja hijau sendiri bermula saat Fidel Ramos Sipayung ditangkap saat dirinya keluar dari Lapas menenteng plastik transparan.

Karena merasa curiga, petugas menggeledah kantong plastik bawaannya tersebut ditemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu masing-masing seberat 29,79 gram dan 4,98 gram yang dimasukan di dalam bungkus rokok.

Selain itu, juga ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,93 gram dari pembungkus cerutu yang dibawanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/