25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:47 AM WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Perbekel Baha Mundur

MANGUPURA– Kasus dugaan korupsi yang membelit Perbekel Desa Baha, Putu Sentana terus bergulir.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, Sentana juga langsung mengundurkan diri dari jabatan perbekel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung Putu Gede Sridana, dikonfirmasi, Kamis (30/8) mengatakan, sebagai penggantinya, jabatan perbekel Baha digantikan oleh pelaksana tugas (plt) Putu Eka Rastuti.

“Yang  bersangkutan (Putu Sentana) sudah mengundurkan diri  sejak sebulan lalu. Tanggalnya saya lupa. Yang jelas dia sudah mundur,” tegas Sridana. 

Dijelaskan, Eka Rastuti sendiri merupakan jajaran dari Kecamatan Mengwi. “Sementara posisi Perbekel diisi oleh Plt dulu, ” ungkapnya.

Ditambahkan, kasus dugaan penyelewengan dana APBDes Baha sudah bergulir sejak lama.

Putu Sentana bahkan sudah dinonaktifkan sebagai perbekel sejak tahun 2017.

Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung pada 19 April 2018, ia langsung mengundurkan diri.

“Pemerintahan Desa Baha tidak ada masalah masih tetap berjalan normal seperti biasanya,” kata Sridana.

Sementara plt Perbekel ini bertugas menjalankan tugas-tugas perbekel sampai perbekel definitif terpilih.

Karena pemilihan perbekel akan dilakukan segera mungkin.

“Tahun ini mudah-mudahan sudah bisa pemilihan perbekel, sehingga tidak Plt lagi,” ujarnya.

Mengenai dugaan korupsi APBDes sebesar Rp 1.006.633.856, Sridana mengatakan bahwa permasalahan tersebut saat ini sudah menjadi ranah aparat hukum.

Bukan lagi menjadi tanggung jawab Dinas PMD Badung.

 “Yang bersangkutan  harus mempertanggungjawabkan dana itu pada aparat penegak hukum. Sekarang dia kan berhadapan dengan hukum,” ujar pejabat asal Denpasar ini.

 

MANGUPURA– Kasus dugaan korupsi yang membelit Perbekel Desa Baha, Putu Sentana terus bergulir.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, Sentana juga langsung mengundurkan diri dari jabatan perbekel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung Putu Gede Sridana, dikonfirmasi, Kamis (30/8) mengatakan, sebagai penggantinya, jabatan perbekel Baha digantikan oleh pelaksana tugas (plt) Putu Eka Rastuti.

“Yang  bersangkutan (Putu Sentana) sudah mengundurkan diri  sejak sebulan lalu. Tanggalnya saya lupa. Yang jelas dia sudah mundur,” tegas Sridana. 

Dijelaskan, Eka Rastuti sendiri merupakan jajaran dari Kecamatan Mengwi. “Sementara posisi Perbekel diisi oleh Plt dulu, ” ungkapnya.

Ditambahkan, kasus dugaan penyelewengan dana APBDes Baha sudah bergulir sejak lama.

Putu Sentana bahkan sudah dinonaktifkan sebagai perbekel sejak tahun 2017.

Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung pada 19 April 2018, ia langsung mengundurkan diri.

“Pemerintahan Desa Baha tidak ada masalah masih tetap berjalan normal seperti biasanya,” kata Sridana.

Sementara plt Perbekel ini bertugas menjalankan tugas-tugas perbekel sampai perbekel definitif terpilih.

Karena pemilihan perbekel akan dilakukan segera mungkin.

“Tahun ini mudah-mudahan sudah bisa pemilihan perbekel, sehingga tidak Plt lagi,” ujarnya.

Mengenai dugaan korupsi APBDes sebesar Rp 1.006.633.856, Sridana mengatakan bahwa permasalahan tersebut saat ini sudah menjadi ranah aparat hukum.

Bukan lagi menjadi tanggung jawab Dinas PMD Badung.

 “Yang bersangkutan  harus mempertanggungjawabkan dana itu pada aparat penegak hukum. Sekarang dia kan berhadapan dengan hukum,” ujar pejabat asal Denpasar ini.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/