25.4 C
Jakarta
25 November 2024, 8:07 AM WIB

Jadi Pengedar Narkoba Bareng-bareng, Duo Pria Pengangguran Diamankan

DENPASAR – Bukannya bersengkongkol melakukan hal baik, I Gede Ade Prana, alias Ade Bara dan I Dewa Agung Erry Suryanigrat malah terlibat kasus narkoba.

Ade Bara, 28, diamankan di Jalan Pakis Aji, Denpasar. Saat diamankan, petugas menemukan 11 plastik klip berisi 75 butir

pil tablet berwarna merah muda yang diduga ekstasi, dengan total berat 37,11 gram dari dalam tas pinggang tersangka.

Selain itu, dari dalam tas yang sama, polisi juga menemukan 13 paket berisi shabu dengan berat total 6,21 gram.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan narkoba dari kos tersangka Ade Bara di kosannya di Padang Sambian Denpasar dan menemukan 37 butir ekstasi dengan berat total 16,93 gram.

Tidak hanya mengamankan barang bukti narkoba, di kos Ade Bara, petugas kemudian mengamankan I Dewa Agung Erry Suryanigrat.

Saat diamankan, petugas juga menemukan satu plastik klip shabu. Tersangka I Dewa Agung Erry Suryanigrat mengaku jika shabu tersebut merupakan sisa shabu yang telah digunakan bersama dengan tersangka Ade Bara.

“Keduanya membeli narkoba tersebut secara patungan,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Arta, Senin (3/9) siang.

Modus yang dipakai oleh kedua pelaku ini yakni dengan cara mengambil tempelan. Selain itu selama bulan Agustus, BNNP Bali juga mengamankan beberapa tersangka narkoba lainnya.

12 Agustus 2018 lalu, petugas mengamankan I Nyoman Darma di salah satu tempat hiburan di kawasan Kuta.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebanyak 106 butir ekstasi. Pada 25 Agustus 2018, petugas BNNP Bali juga mengamankan Abdulah Hafid Minggele

di Jalan Gurita Denpasar dari tangan pemuda 24 tahun tersebut, petugas mengamankan 50 butir ekstasi dengan total berat 24,58 gram.

Di hari yang sama, petugas juga mengamankan satu tersangka lain bernama Sugiono. Pria 36 tahun ini ditangkap di Jalan Gatot Subroto. Dari tangannya petugas mengamankan shabu seberat 0,42 gram.  

DENPASAR – Bukannya bersengkongkol melakukan hal baik, I Gede Ade Prana, alias Ade Bara dan I Dewa Agung Erry Suryanigrat malah terlibat kasus narkoba.

Ade Bara, 28, diamankan di Jalan Pakis Aji, Denpasar. Saat diamankan, petugas menemukan 11 plastik klip berisi 75 butir

pil tablet berwarna merah muda yang diduga ekstasi, dengan total berat 37,11 gram dari dalam tas pinggang tersangka.

Selain itu, dari dalam tas yang sama, polisi juga menemukan 13 paket berisi shabu dengan berat total 6,21 gram.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan narkoba dari kos tersangka Ade Bara di kosannya di Padang Sambian Denpasar dan menemukan 37 butir ekstasi dengan berat total 16,93 gram.

Tidak hanya mengamankan barang bukti narkoba, di kos Ade Bara, petugas kemudian mengamankan I Dewa Agung Erry Suryanigrat.

Saat diamankan, petugas juga menemukan satu plastik klip shabu. Tersangka I Dewa Agung Erry Suryanigrat mengaku jika shabu tersebut merupakan sisa shabu yang telah digunakan bersama dengan tersangka Ade Bara.

“Keduanya membeli narkoba tersebut secara patungan,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Arta, Senin (3/9) siang.

Modus yang dipakai oleh kedua pelaku ini yakni dengan cara mengambil tempelan. Selain itu selama bulan Agustus, BNNP Bali juga mengamankan beberapa tersangka narkoba lainnya.

12 Agustus 2018 lalu, petugas mengamankan I Nyoman Darma di salah satu tempat hiburan di kawasan Kuta.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebanyak 106 butir ekstasi. Pada 25 Agustus 2018, petugas BNNP Bali juga mengamankan Abdulah Hafid Minggele

di Jalan Gurita Denpasar dari tangan pemuda 24 tahun tersebut, petugas mengamankan 50 butir ekstasi dengan total berat 24,58 gram.

Di hari yang sama, petugas juga mengamankan satu tersangka lain bernama Sugiono. Pria 36 tahun ini ditangkap di Jalan Gatot Subroto. Dari tangannya petugas mengamankan shabu seberat 0,42 gram.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/