NEGARA – Muhamad,54, terdakwa kasus penyelundupan dan jual beli 27 ekor penyu dari Madura ke Bali, Selasa (4/9) akhirnya menjalani vonis di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Sidang dengan majelis Hakim pimpinan R.R. Diah Poernomojekti, akhirnya mengganjar Muhamad dengan hukuman pidana selama 7 bulan penjara, denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Praditya Putra, karena hakim menilai, terdakwa asal Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, ini terbukti bersalah memperjualbelikan penyu yang merupakan satwa dilindungi.
Vonis itu sebagaimana melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad dengan hukuman pidana 7 bulan, denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan,”tegas Ketua Majelis Hakim Diah.
Mendengar vonis hakim, terdakwa yang sangat polos ini terlihat bingung.
Namun begitu, terdakwa mengaku menerima atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya. “Saya menerima yang mulia,”ujar Muhamad.