SEMARAPURA – Kalak BPBD Klungkung, I Putu Widiada dan Thiarta Ningsih, istri anggota DPRD Klungkung dari fraksi Partai Golkar
I Gede Gita Gunawan, kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung di Kantor Kejari Klungkung, Selasa (4/9) kemarin.
Pemeriksaan terhadap keduanya kembali dilakukan pasalnya untuk memperdalam kasus dugaan korupsi proyek biogas di wilayah Nusa Penida.
Kuasa hokum Thiarta Ningsih, Haji Kastam mengungkapkan, kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dijelaskannya, proyek biogas itu dimenangkan oleh CV Sari Indah Karya. Posisi Thiarta Ningsih adalah sebagai pekerja. Sehingga sudah sepantasnya menerima pembayaran atas pekerjannya tersebut.
“Jadi itu perorangan. Tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan (CV Buana Raya) Thiarta Ningsih,” ujarnya.
Dia mengklaim, meski Thiarta Ningsih dalam keadaan hamil, ia mengaku persoalan ini tidak sampai membuat istri anggota dewa Klungkung itu mengalami masalah kesehatan karena kapasitasnya sebagai saksi.
“Hanya sakit punggung saja karena sedang hamil,” tandasnya. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja, mengatakan,
Putu Widiada dan Thiarta diperiksa kembali untuk melakukan pendalaman dan untuk menegaskan beberapa hal.
Ditanya lebih lanjut mengenai posisi CV Sari Indah Karya, pihaknya enggan memberi keterangan lebih lanjut. “Saya tidak bisa sampaikan lebih detail. Masih penyelidikan. Mohon sabar gih,” tandasnya.