25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 7:13 AM WIB

Beh!Divonis 12 Tahun, Malaysia Penyelundup Sabhu Via Anus Semringah

DENPASAR – Amirul Afiq Bin Yazzed, satu dari tiga terdakwa penyelundup sabhu lewat anus, Rabu (4/9) akhirnya diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa, pria asal Malaysia ini langsung semringah.

Sesuai amar putusan, vonis Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menilai terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakeaan alternatif kesatu jaksa, Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/ 2009 tentang narkotika.

Dalam amar putusannya hakim menegaskan, unsur-unsur yang ada dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi. Antara lain, terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman. Karena itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal. “Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar.

Jika tidak bisa membayar denda maka diganti dengan 6 bulan penjara,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan memberatkan. 

Salah satunya terdakwa menghambat program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba. 

“Pertimbangan lain yang memberatkan, terdakwa pernah melakukan hal serupa (menyelundupkan sabhu) tapi tidak tertangkap,” papar hakim. 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa terlihat semringah. 

Dia langsung berdiri sebelum hakim menyelesaikan putusan. Hakim sempat menegur terdakwa agar kembali duduk. Wajar jika terdakwa gembira. 

Sebab, putusan hakim di bawah tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. “Saya menerima Yang Mulia,” ujarnya dengan logat sedikit melayu. 

Hakim Atmaja berdalih, pertimbangan memvonis di bawah tuntutan karena terdakwa bukan aktor utama. 

Otak dari penyelundupan adalah Suhardi, yang pada persidangan sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. 

Sedangkan terdakwa Airinda Pratiwi (berkas terpisah) juga dihukum 13 tahun penjara.

Di lain bagian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Meret, menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim tersebut.

Terdakwa Amirul menyelundupkan sabhu bersama Suhardi dan Airinda dari Thailand ke Bali. Ikhwal kejadian bermula November 2017, saat terdakwa Suhardi dikenalkan kepada Amirul Afiq Bin Yazzed (terdakwa berkas terpisah) oleh temannya bernama Ampio yang menghuni Lapas Bintan, Kepri. 

Setelah itu, Ampio memerintahkan Suhardi untuk menjemput Amirul di Pelabuhan Seri Bintan Pura, Kepri dan mengajaknya ke Hotel Mutiara Tanjung Pinang, Riau dan menginap dua malam.

Keesokan harinya, Suhardi bersama pacarnya, Airinda Pratiwi (terdakwa berkas terpisah) dan Amirul menjenguk Ampio di Lapas Bintan. Saat itu, Suhardi disuruh mengantar narkotik dari Thailand dan menyanggupinya. 

Usai menjenguk, Suhardi mengantar Amirul ke pelabuhan karena akan pulang ke Malaysia.

Tanggal 28 Pebruari 2018 Suhardi dan Airinda pun berangkat ke Malaysia melalui jalur laut. 

Tiba di Malaysia, mereka menghubungi Amirul dan berjanji bertemu di bandara Senai, Johor, Malaysia. 

Setelah bertemu, ketiganya pun berangkat ke Bangkok, Thailand menumpang pesawat Air Asia. 

Tiba di Bangkok, ketiganya menginap di B2 Premiere Hotel Thailand.

DENPASAR – Amirul Afiq Bin Yazzed, satu dari tiga terdakwa penyelundup sabhu lewat anus, Rabu (4/9) akhirnya diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa, pria asal Malaysia ini langsung semringah.

Sesuai amar putusan, vonis Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menilai terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakeaan alternatif kesatu jaksa, Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/ 2009 tentang narkotika.

Dalam amar putusannya hakim menegaskan, unsur-unsur yang ada dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi. Antara lain, terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman. Karena itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal. “Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar.

Jika tidak bisa membayar denda maka diganti dengan 6 bulan penjara,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan memberatkan. 

Salah satunya terdakwa menghambat program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba. 

“Pertimbangan lain yang memberatkan, terdakwa pernah melakukan hal serupa (menyelundupkan sabhu) tapi tidak tertangkap,” papar hakim. 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa terlihat semringah. 

Dia langsung berdiri sebelum hakim menyelesaikan putusan. Hakim sempat menegur terdakwa agar kembali duduk. Wajar jika terdakwa gembira. 

Sebab, putusan hakim di bawah tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. “Saya menerima Yang Mulia,” ujarnya dengan logat sedikit melayu. 

Hakim Atmaja berdalih, pertimbangan memvonis di bawah tuntutan karena terdakwa bukan aktor utama. 

Otak dari penyelundupan adalah Suhardi, yang pada persidangan sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. 

Sedangkan terdakwa Airinda Pratiwi (berkas terpisah) juga dihukum 13 tahun penjara.

Di lain bagian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Meret, menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim tersebut.

Terdakwa Amirul menyelundupkan sabhu bersama Suhardi dan Airinda dari Thailand ke Bali. Ikhwal kejadian bermula November 2017, saat terdakwa Suhardi dikenalkan kepada Amirul Afiq Bin Yazzed (terdakwa berkas terpisah) oleh temannya bernama Ampio yang menghuni Lapas Bintan, Kepri. 

Setelah itu, Ampio memerintahkan Suhardi untuk menjemput Amirul di Pelabuhan Seri Bintan Pura, Kepri dan mengajaknya ke Hotel Mutiara Tanjung Pinang, Riau dan menginap dua malam.

Keesokan harinya, Suhardi bersama pacarnya, Airinda Pratiwi (terdakwa berkas terpisah) dan Amirul menjenguk Ampio di Lapas Bintan. Saat itu, Suhardi disuruh mengantar narkotik dari Thailand dan menyanggupinya. 

Usai menjenguk, Suhardi mengantar Amirul ke pelabuhan karena akan pulang ke Malaysia.

Tanggal 28 Pebruari 2018 Suhardi dan Airinda pun berangkat ke Malaysia melalui jalur laut. 

Tiba di Malaysia, mereka menghubungi Amirul dan berjanji bertemu di bandara Senai, Johor, Malaysia. 

Setelah bertemu, ketiganya pun berangkat ke Bangkok, Thailand menumpang pesawat Air Asia. 

Tiba di Bangkok, ketiganya menginap di B2 Premiere Hotel Thailand.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/