GIANYAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten mendatangi dua lokasi pabrik pemotongan kayu.
Satu pabrik langsung disemprit petugas lantaran mengganggu ketertiban umum dan belum berizin.
Kepala Satpol PP Gianyar Cokorda Agusnawa didampingi Kasi Ops Satpol PP Gianyar Nyoman Sukadana menyatakan, sidak digelar berdasar laporan masyarakat yang mengadu ke Satpol PP.
Pengaduan melalui surat tertanggal 3 September lalu dari pelapor I Wayan Tagen Mudiana warga Banjar Pacung Keliki, Tegallalang melaporkan tetangganya I Wayan Sudi warga Banjar/Desa Keliki, Tegallalang.
Pabrik kayu yang dimiliki Sudi memiliki usaha jualan kayu dengan mengoperasikan mesin industri kayu yang menimbulkan suara bising dan deburan debu kepada tetangga.
“Pelapor sempat menegur secara lisan, untuk memindahkan mesin ke belakang rumah. Tapi ditolak, akhirnya pelapor mengadu ke kantor Satpol PP,” ujarnya.
Dalam sidak kemarin, terungkap usaha Sudi tidak mengantongi izin. Pemilik usaha melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 5 tahun 2015 ketertiban umum.
“Pemilik usaha diberikan surat peringatan pertama (SP1) untuk dipanggil ke kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan,” jelasnya.
Selanjutnya, dari Tegalalang, petugas menuju lokasi sidak kedua di wilayah Banjar Tengkulak Mas, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati.
Petugas menindaklanjuti protes dari pihak vila yang mengeluhkan suara bising usaha kayu. “Sehingga menyebabkan tamu tidak betah tinggal di vila,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan dengan pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu bahwa perusahaan industri furniture dan kayu di Banjar Tengkulas Mas
dengan pemilik I Nyoman Candra sudah memiliki izin lengkap dan Tanda Daftar Industri (TDI) yang berlaku hingga Desember 2021.
Dengan izin tersebut, pemilik usaha secara rutin melaporkan usaha industrinya secara berkala mengenai hasil kegiatan
dan hasil produksi kepada Bupati Gianyar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar.