33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:40 PM WIB

Jahat, Bobol Gudang Cokelat dan Cengkih Majikan, Begini Pengakuan TSK…

TABANAN – Dua pemuda yang bekerja sebagai buruh gudang cengkih asal Flores, NTT, Stefanus Nurdin alias Yonas, 22 dan Fendiyati Sarfin, 21, tak bisa mengelak dari aksi kejahatan yang dilakukan.

Keduanya dijebloskan di penjara Mapolsek Selemadeg setelah mencuri cokelat dan cengkih kering di sebuah gudang cengkih milik Priyanto, 34, di Banjar Dinas Bajera Kaja, Bajera, Selemadeg, Tabanan.

Saat dimintai keterangan di Mapolsek Selemadeg kedua pelaku mulai bekerja digudang cengkeh sejak Mei 2018 lalu.

Kesehariannya bekerja dengan tugas menjemur cokelat dan cengkih di gudang. Aksinya dilakukan disaat gudang kondisi sepi. Kemudian secara diam-diam mengambil cokelat dan cengkih kering.

Hasil barang curiannya selanjutnya dijual di sebuah kios di wilayah di Banjar Dinas Megati Kelod Selemadeg Timur dan juga mejualnya di sebuah toko di daerah Pekutatan, Jembrana.

“Uang hasil penjualan cokelat dan cengkih digunakan oleh kedua pelaku untuk membeli sepeda motor baru, membeli baju dan kebutuhan sehari-harinya. Itu pengakuan dari keduanya,” ungkap Kapolsek Selemadeg Kompol Nyoman Sukanada.

Sukanada menambahkan cokelat dan cengkih dicuri kedua pelaku digudang cengkeh tersebut rata-rata perhari 10 kilogram sampai 17 kilogram.

Selama aksinya diperkirakan cokelat kering diembat sekitar 500 kilogram dan cengkeh kering sekitar 56 kilogram.

“Akibat perbutannya kedua pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

TABANAN – Dua pemuda yang bekerja sebagai buruh gudang cengkih asal Flores, NTT, Stefanus Nurdin alias Yonas, 22 dan Fendiyati Sarfin, 21, tak bisa mengelak dari aksi kejahatan yang dilakukan.

Keduanya dijebloskan di penjara Mapolsek Selemadeg setelah mencuri cokelat dan cengkih kering di sebuah gudang cengkih milik Priyanto, 34, di Banjar Dinas Bajera Kaja, Bajera, Selemadeg, Tabanan.

Saat dimintai keterangan di Mapolsek Selemadeg kedua pelaku mulai bekerja digudang cengkeh sejak Mei 2018 lalu.

Kesehariannya bekerja dengan tugas menjemur cokelat dan cengkih di gudang. Aksinya dilakukan disaat gudang kondisi sepi. Kemudian secara diam-diam mengambil cokelat dan cengkih kering.

Hasil barang curiannya selanjutnya dijual di sebuah kios di wilayah di Banjar Dinas Megati Kelod Selemadeg Timur dan juga mejualnya di sebuah toko di daerah Pekutatan, Jembrana.

“Uang hasil penjualan cokelat dan cengkih digunakan oleh kedua pelaku untuk membeli sepeda motor baru, membeli baju dan kebutuhan sehari-harinya. Itu pengakuan dari keduanya,” ungkap Kapolsek Selemadeg Kompol Nyoman Sukanada.

Sukanada menambahkan cokelat dan cengkih dicuri kedua pelaku digudang cengkeh tersebut rata-rata perhari 10 kilogram sampai 17 kilogram.

Selama aksinya diperkirakan cokelat kering diembat sekitar 500 kilogram dan cengkeh kering sekitar 56 kilogram.

“Akibat perbutannya kedua pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/