SEMARAPURA – Kasus penemuan orok berjenis kelamin perempuan di saluran irigasi Subak Penasan, Dusun Penasan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Senin (27/8) lalu, rupanya,
tidak hanya menyeret KDG, 19 asal Dusun Penasan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan dan WDA, 19 asal Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan.
Penyidik Polsek Banjarangkan juga menyeret seorang dukun pijat asal Desa Pempetan, Kecamatan Rendang, Karangasem sebagai tersangka lantaran diduga turut membantu tindakan aborsi tersebut.
Kapolsek Banjarangkan AKP Ni Luh Wirati mengungkapkan, dalam melakukan aborsi, KDG dibantu dukun pijat hernia asal Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem berinisial Ni Wayan A, 70.
Tidak hanya dengan cara mengurut, dukun perempuan itu juga memasukan benda agar si orok bisa keluar.
“Dipijat dan dimasukan sesuatu untuk mengeluarkan oroknya. Itu kan tidak ada ari-arinya. Saat saya tanya apakah merasa ada ari-ari yang keluar, KDG mengaku tidak tahu. Dua kali ke dukun,” ujar AKP Wirati.
Dengan begitu, dukun pijat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun mengingat usia yang sudah lanjut, dukun pijat belum ditahan.