DENPASAR – Moratorium CPNS akhirnya berakhir. Pemkot Denpasar resmi membuka lowongan 249 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 2018.
Kepastian itu didapat setelah Sekkot Denpasar AAN Rai Iswara dan Kepala BKPSDM Denpasar I Ketut Mister, Senin (10/9) siang membuka dokumen rahasia dari Kemen PAN RB terkait formasi lowongan CPNS untuk Kota Denpasar.
Sekkot Rai Iswara mengatakan, rekrutmen CPNS akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Proses seleksi akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Kita janjikan rekrutmen ini berjalan terbuka dan transparan,” ujar Sekkot Rai Iswara.
Kepala BKPSDM Kota Denpasar I Ketut Mister mengatakan, karena seleksi CPNS dilakukan secara terbuka, dan transparan, maka proses seleksi akan dilakukan secara terpusat melalui
portal Nasional Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan seluruh tes menggunakan Computer Assisted Test (CAT) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional di wilayah masing-masing.
Ada beberapa tahap yang dilalui selama proses seleksi CPNS. Mulai persiapan yang meliputi tahap pengumuman dan pendaftaran.
“Tahap persiapan berlaku mulai pekan kedua bulan September sampai pekan kedua bulan Oktober 2018,” ujar I Ketut Mister.
Kemudian menuju tahap seleksi, mulai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). “Tahap ini berlangsung mulai pekan ketiga Oktober sampai November 2018,” jelasnya.
Tahap terakhir adalah pengumuman kelulusan yang akan diumumkan pada pekan keempat bulan November 2018. Baru diikuti tahap pemberkasan pada bulan Desember 2018.
“Kalaupun ada informasi yang kurang jelas, masyarakat bisa langsung datang ke kantor BKPSDM jalan Mataram No 2 Lumintang Denpasar atau bisa melihat di website BKPSDM di bkpp.denpasarkota.go.id,” ujar Mister.
Menurut Mister, formasi CPNS Kota Denpasar tahun 2018 berjumlah 249 formasi yang meliputi 205 formasi tenaga pendidikan dan 44 formasi tenaga kesehatan.
Pemkot Denpasar sendiri sebenarnya mengajukan 824 formasi usulan sesuai dengan analisa kebutuhan PNS di Kota Denpasar.
Namun, berdasar validasi BKN dan Menpan RB harus sesuai dengan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Tahun 2017, akhirnya disepakati hanya 249 formasi.