NEGARA-Kinerja Komisi Pemilihan Umum Jembrana kembali disorot.
Sorotan terhadap penyelenggara pemilu, ini lagi-lagi dipicu masalah daftar pemilih tetap (DPT) ganda.
Pasalnya, meski sudah ditetapkan, masih ditemukan DPT ganda di Jembrana dan perlu dilakukan verifikasi ulang.
Seperti ditegaskan Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan.
Dikonfirmasi, Senin (10/9), pihak mempertanyakan proses pendataan sebelum ditetapkan menjadi DPT oleh KPU.
Menurutnya, sebelum penetapan DPT, berdasarkan DPS yang telah diterima dari KPU Jembrana, pihaknya sudah merekomendasikan sejumlah nama yang teridentifikasi ganda, baik ganda identik dan ganda tidak identik.
Hasilnya, nama-nama yang sebelumnya ganda di DPS sudah tidak ada lagi.
“Kalau ditelusuri lagi, mungkin akan ada lagi pemilih ganda,” ujarnya.
Selaku badan pengawas pemilu, Pande menduga, proses penyempurnaan daftar pemilih sebelum ditetapkan sebagai DPT masih belum maksimal.
Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya mengatakan, mengenai penyempurnaan DPT karena masih ditemukan ganda ini prosesnya mengedepankan subtansi, yakni mengakomodir pemilih yang tercecer untuk memenuhi hak konstitusinya.
“Dalam proses demokrasi ini tidak hanya prosedural, terpenting subtansinya yakni memberikan pelayanan pada masyarakat,” terangnya.
Proses penyempurnaan DPT nanti akan melibatkan Bawaslu dan Partai Politik.
Penyempurnaan ini, fokus pada pemilih yang terdaftar ganda identik dan tidak identik.
Kategori ganda identik terdapat nama, NIK dan nomer KK, yang sama.
Sedangkan ganda tidak identik hanya ada kesamaan nama tetapi NIK berbeda.
Agus mengatakan, untuk ganda identik sebenarnya sudah bisa langsung dihapus.
Namun untuk yang tidak identik, lanjutnya harus dilakukan verifikasi faktual, yakni menemui orang yang terdaftar ganda di DPT bersama Bawaslu dan partai politik.
Diketahui sebelumnya, dari DPT Jembrana 228.707 pemilih yang telah ditetapkan, namun dari hasil penyisiran Bawaslu Jembrana ditemukan pemilih ganda sebanyak 154 pemilih.
Ganda tersebut karena ada kesamaan nama, NIK dan Nomor KK.
Sedangkan jumlah ganda dari hasil penelusuran KPU Jembrana sebanyak 247, setelah dikomparasi dengan data Bawaslu Jembrana ditemukan ada 93 pemilih yang tercatat ganda, baik ganda identik dan tidak identik.