SEMARAPURA – Polsek Banjarangkan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembuangan bayi berjenis
kelamin perempuan di saluran irigasi Subak Penasan, Dusun Penasan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Senin (27/8) lalu.
Meski telah menetapkan tiga orang tersangka, penyidik Polsek Banjarangkan belum berakhir menyelidiki kasus ini.
Penyidik kini tengah mendalami keterlibatan seseorang bernama Agung, asal Gianyar dalam kasus aborsi ini. Agung merupakan orang yang mengantar dua remaja itu ke sang dukun aborsi.
Wakapolres Klungkung Kompol Heri Supriawan diidampingi Kapolsek Banjarangkan AKP Ni Luh Wirati, dalam jumpa persnya di Polsek Banjarangkan,
mengungkapkan, tiga orang tersangka itu masing-masing Ni Kadek Dwigitari, 19, warga Desa Penasan, Kecamatan Banjarangkan, ibu si bayi.
Kemudian I Wayan Alit Ariasa, 18 asal Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan yang merupakan pacar sekaligus orang yang menghamili Dwigitari.
Satu lagi adalah Ni Wayan Ada, dukun pijat asal Dusun Pempatan, Desa Rendang, Karangasem yang membantu tindakan aborsi.
Meski sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, menurutnya, ada pihak yang masih didalami keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Yakni Agung asal Kabupaten Gianyar yang merupakan teman dari Ariasa. Agung diketahui merupakan orang yang mengantar keduanya ke rumah dukun tersebut untuk melakukan tindakan aborsi.
Untuk sementara waktu ini Agung statusnya masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa ditingkatkan sebagai tersangka jika unsur-unsurnya terpenuhi.
“Yang mengantar ke sana masih kami dalami. Kalau memang unsur-unsurnya terpenuhi baru kami sangkakan. Agung ini teman si cowok dari Gianyar. Sekarang masih menjadi saksi,” kata Kompol Heri.