DENPASAR – Bisnis bodong menjadi cara ampuh sejumlah orang untuk meraup keuntungan.
Buktinya, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali berhasil menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
Atas kasus seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan dengan entitas
yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK bisa diakses melalui www.ojk.go.id,” kata Tongam L Tobing.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari entitas baru yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan karena
pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasar aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” pungkasnya.
Daftar Entitas yang tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan
Nama Entitas Kegiatan Usaha
PT Investasi Asia Future Pialang Berjangka tanpa izin
PT Reksa Visitindo Indonesia Pialang Berjangka tanpa izin
PT Indotama Future Pialang Berjangka tanpa izin
PT Recycle Tronic Pialang Berjangka tanpa izin
MIA Fintech FX Pialang Berjangka tanpa izin
PT Berlian Internasional Teknologi Penjualan produk secara MLM tanpa izin
PT Dobel Network Internasional (Saverion) Penjualan produk secara MLM tanpa izin
PT Aurum Karya Indonesia Penjualan emas dengan sistem digital
Zain Tour and Travel Kegiatan Travel Umrah tanpa izin
Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia Penipuan dengan modus undian berhadiah