32 C
Jakarta
24 November 2024, 9:17 AM WIB

Modus Dokter Gadungan, Minta Rp 180 Juta, Ngaku Bisa Masukkan ke FK

DENPASAR – Masa tinggal Ni Made Kunti, 30, di Lapas Kerobokan bisa semakin lama. Setelah dituntut pidana penjara 27 bulan oleh Kejari Denpasar

dalam kasus penipuan menjadi dokter bedah gadungan, Kunti menyisakan kasus lain yang kini masih dalam penyelidikan Polsek Denpasar Barat (Denbar).

Perempuan yang tinggal di Jalan Muding Indah No 12, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, itu dilaporkan korbannya karena menjanjikan bisa memasukkan mahasiswa di Fakultas Kedokteran (FK) dengan membayar “hanya” Rp 180 juta.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu mengungkapkan, pihaknya baru menerima laporan dari dua orang yang mengaku menjadi korban Kunti.

Dua orang tersebut adalah Ni Wayan Laksmi, 66, nenek pengidap kanker payudara dengan kerugian Rp 30 juta yang kasusnya sedang disidangkan di PN Denpasar.

Korban lain yaitu seseorang yang mengaku ditipu Rp 180 juta dengan modus memasukan anaknya ke Fakultas Kedokteran.

Kasus penipuan bisa memasukkan mahasiswa kedokteran ini yang masih dikembangkan. “Sejauh ini yang melapor dua orang.

Saya cek ke penyidik dulu terkait ada tidaknya korban lain yang melapor. Saya kan baru menjabat Kapolsek Denbar. Tapi kemungkinan besar tidak ada korban lain,” jelas Kompol Adnan Pandibu kemarin.

Kunti memang cukup piawai bersandiwara dalam memperdaya korbannya. Informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, Kunti mengaku dinas di RS Sanglah menjanjikan pada seseorang bisa memasukkan anak korban untuk fakultas kedokteran.

Untuk semakin meyakinkan korbannya, Kunti juga menjanjikan setelah lulus anak korban bisa praktik di RS Sanglah.

Kunti yang aslinya bekerja sebagai pedagang baju online endek itu memasang tarif Rp 180 juta pada korbannya. Permintaan Kunti kabarnya disanggupi korban.

Saat disidang di PN Denpasar belum lama ini, kepada majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, Kunti mengaku melakukan penipuan dengan modus sebagai dokter karena iseng.

Bahkan, hasil “keisengan” itu jauh lebih banyak ketimbang bisnis online pakaian yang digelutinya selama ini.

“Kenapa memilih jadi dokter? Apa ada cita-cita jadi dokter atau pernah sekolah di bidang itu?” tanya hakim. Kunti hanya menggelengkan kepala.

Namun, saat dituntut hukuman penjara 2 tahun 3 bulan oleh JPU Kejari Denpasar di PN Denpasar, Kunti langsung mewek.

Dia mengaku menyesal atas perbuatannya menipu korbannya Ni Wayan Laksmi, 66, yang sedang mengidap kanker payudara.

DENPASAR – Masa tinggal Ni Made Kunti, 30, di Lapas Kerobokan bisa semakin lama. Setelah dituntut pidana penjara 27 bulan oleh Kejari Denpasar

dalam kasus penipuan menjadi dokter bedah gadungan, Kunti menyisakan kasus lain yang kini masih dalam penyelidikan Polsek Denpasar Barat (Denbar).

Perempuan yang tinggal di Jalan Muding Indah No 12, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, itu dilaporkan korbannya karena menjanjikan bisa memasukkan mahasiswa di Fakultas Kedokteran (FK) dengan membayar “hanya” Rp 180 juta.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu mengungkapkan, pihaknya baru menerima laporan dari dua orang yang mengaku menjadi korban Kunti.

Dua orang tersebut adalah Ni Wayan Laksmi, 66, nenek pengidap kanker payudara dengan kerugian Rp 30 juta yang kasusnya sedang disidangkan di PN Denpasar.

Korban lain yaitu seseorang yang mengaku ditipu Rp 180 juta dengan modus memasukan anaknya ke Fakultas Kedokteran.

Kasus penipuan bisa memasukkan mahasiswa kedokteran ini yang masih dikembangkan. “Sejauh ini yang melapor dua orang.

Saya cek ke penyidik dulu terkait ada tidaknya korban lain yang melapor. Saya kan baru menjabat Kapolsek Denbar. Tapi kemungkinan besar tidak ada korban lain,” jelas Kompol Adnan Pandibu kemarin.

Kunti memang cukup piawai bersandiwara dalam memperdaya korbannya. Informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, Kunti mengaku dinas di RS Sanglah menjanjikan pada seseorang bisa memasukkan anak korban untuk fakultas kedokteran.

Untuk semakin meyakinkan korbannya, Kunti juga menjanjikan setelah lulus anak korban bisa praktik di RS Sanglah.

Kunti yang aslinya bekerja sebagai pedagang baju online endek itu memasang tarif Rp 180 juta pada korbannya. Permintaan Kunti kabarnya disanggupi korban.

Saat disidang di PN Denpasar belum lama ini, kepada majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, Kunti mengaku melakukan penipuan dengan modus sebagai dokter karena iseng.

Bahkan, hasil “keisengan” itu jauh lebih banyak ketimbang bisnis online pakaian yang digelutinya selama ini.

“Kenapa memilih jadi dokter? Apa ada cita-cita jadi dokter atau pernah sekolah di bidang itu?” tanya hakim. Kunti hanya menggelengkan kepala.

Namun, saat dituntut hukuman penjara 2 tahun 3 bulan oleh JPU Kejari Denpasar di PN Denpasar, Kunti langsung mewek.

Dia mengaku menyesal atas perbuatannya menipu korbannya Ni Wayan Laksmi, 66, yang sedang mengidap kanker payudara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/