28.4 C
Jakarta
20 September 2024, 0:09 AM WIB

Pria Kupang Dibekuk saat Tiduri Istri, Dibekuk Karena Terlibat Kasus…

DENPASAR – Rudolf Dule Robo diamankan polisi Jumat (7/9) lalu sekitar pukul 23.30 lalu.

Pria asal Kupang, NTT, ini ditangkap kepolisian Polsek Denpasar Timur saat tengah tertidur lelap bersama istri dan anaknya di kosan di Jalan Pulau Flores Gang No. 5 Denpasar Barat. 

Kapolsek Denpasar Timur AKP I Nyoman Karang Adiputra, Kamis (13/9) siang mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan juga dengan pemberatan.

Tidak tanggung-tanggung, pria kelahiran 19 Oktober 1980 ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan di lebih dari 8 TKP.

Setidaknya, pelaku telah beraksi di delapan lokasi. Delapan lokasi tersebut yakni di Toko Gex Oya Kebaya, Tukad Yeh Penet, Renob dengan kerugian 6 juta, 

Toko R.A. Boutique, Tukad Yeh Aya, Renon dengan kerugian 90 juta, Toko Aiswarya, Tukad Gangga no 29, Denpasar dengan kerugian 10 juta, 

Toko B.Bernice Store, jalan Katrangan Denpasar, kerugian 9 juta, Toko Dinda Fashion, jalan WR Supratman, Denpasar Timur,

dengan kerugian 5 juta, Toko Gex Oya Kebaya jalan WR Supratman Denpasar Timur dengan kerugian 10 juta,

Toko Donna Farrel Kebaya jalan Antasura Denpasar Barat dengan kerugian 4 juta, dan di UD Man Ayu jalan Hayam Wuruk Denpasar dengan kerugian Rp 8 juta. 

“Pelaku ini mengaku menggunakan uang hasil curian untuk biaya hidup sehari- hari,” kata Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Nyoman Karang Adiputra. 

DENPASAR – Rudolf Dule Robo diamankan polisi Jumat (7/9) lalu sekitar pukul 23.30 lalu.

Pria asal Kupang, NTT, ini ditangkap kepolisian Polsek Denpasar Timur saat tengah tertidur lelap bersama istri dan anaknya di kosan di Jalan Pulau Flores Gang No. 5 Denpasar Barat. 

Kapolsek Denpasar Timur AKP I Nyoman Karang Adiputra, Kamis (13/9) siang mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan juga dengan pemberatan.

Tidak tanggung-tanggung, pria kelahiran 19 Oktober 1980 ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan di lebih dari 8 TKP.

Setidaknya, pelaku telah beraksi di delapan lokasi. Delapan lokasi tersebut yakni di Toko Gex Oya Kebaya, Tukad Yeh Penet, Renob dengan kerugian 6 juta, 

Toko R.A. Boutique, Tukad Yeh Aya, Renon dengan kerugian 90 juta, Toko Aiswarya, Tukad Gangga no 29, Denpasar dengan kerugian 10 juta, 

Toko B.Bernice Store, jalan Katrangan Denpasar, kerugian 9 juta, Toko Dinda Fashion, jalan WR Supratman, Denpasar Timur,

dengan kerugian 5 juta, Toko Gex Oya Kebaya jalan WR Supratman Denpasar Timur dengan kerugian 10 juta,

Toko Donna Farrel Kebaya jalan Antasura Denpasar Barat dengan kerugian 4 juta, dan di UD Man Ayu jalan Hayam Wuruk Denpasar dengan kerugian Rp 8 juta. 

“Pelaku ini mengaku menggunakan uang hasil curian untuk biaya hidup sehari- hari,” kata Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Nyoman Karang Adiputra. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/