DENPASAR-Langkah Pemkab Buleleng untuk memperkarakan aksi demo PACUL di depan gedung KPK sudah bulat.
Terbukti, keseriusan Pemkab membawa kasus ini ke jalur hukum yakni dengan mendatangi Mapolda Bali, Kamis (13/9).
Perwakilan Pemkab Buleleng ke Polda Bali, itu diwakili dipimpin Asisten Satu Setda Buleleng Made Arya Sukerta didampingi Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Gede Indria,SH.,MH dan Ketut Suartana,SH, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Buleleng Ketut Suwarmawan dan Bagian Hukum Setda Buleleng.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Pemkab Buleleng ini diterima oleh Dit Reskrimsus Cyber Crime Polda Bali.
“Kami hanya melakukan konsultasi terlebih dahulu saja, langkah apa yang harus kita ambil. Kami sudah memberikan bukti-bukti yang kami miliki,” kata Kuasa Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria di Polda Bali
Dalam konsultasi yang dilakukan, Pemkab Buleleng juga membawakan beberapa bukti print out dari sejumlah pemberitaan yang diterbitkan di media online.
Berita yang diterbitkan tersebut dinilai menyudutkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST dan Pemkab Buleleng.
Dalam isi berita tersebut, Bupati Buleleng didemo oleh Paguyuban Masyarakat Cinta Buleleng (PACUL) dan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Rabu (5/9) lalu.
Dalam aksinya, massa mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Gede Suardana dengan membawa sepanduk bertuliskan “KPK Tangkap Bupati Buleleng Agus Suradnyana dan Direktur PT. Prapat Agung Fransiscus Bonang”.
Dari konsultasi tersebut, lanjut Gede Indria, langkah awal yang dilakukan pihaknya yakni memberikan meminta media yang dimaksud tersebut memberikan hak jawab.
Jika hal itu tidak dilakukan pihaknya akan melakukan somasi dan melaporkan media yang disebutkan ke Dewan Pers.
“Kami sudah berikan klarifikasi dan hak jawab.
Jika mereka tidak menerbitkannya maka kita akan lakukan tindakan selanjutnya yaitu somasi dan laporkan ke Dewan Pers,” tegasnya seraya mengatakan akan melengkapi data tambahan dan akan kembali melakukan konsultasi ke Dewan Pers.