DENPASAR- Polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembuangan orok berjenis kelamin perempuan di Padangsambian, Denpasar Barat.
Hanya hitungan kurang dari 24 jam, tim buser dari Polsek Denpasar Barat langsung membekuk pelaku pembunuh orok malang itu.
Tissa Agustin Sanger, perempuan 19 tahun ini akhirnya ditangkap polisi.
Tissa yang tak lain adalah ibu kandung dari bayi malang, itu ditangkap.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Denpasar Barat, pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan rutin di rumah sakit pasca melahirkan bayi tersebut.
Seperti dibenarkan Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu. Dikonfirmasi, Jumat (14/9), ia mengatakan dari hasil visum yang dilakukan rumah sakit, diketahui bahwa bayi cantik tersebut dilahirkan sehat dalam usia kehamilan 10 bulan. Berat badan bayi tersebut mencapai 3 kilo lebih. “Sedangkan panjangnya mencapai 50,5 cm,” kata Kompol Adnan Pandibu.
Ditambahkan, saat ini, meski sudah berstatus tersangka, namun polisi juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan rutin ke RS. “Pemeriksaan rutin itu demi kondisi tersangka pasca melahirkan,”tukas Adnan.