NEGARA – Konsumen yang biasa membeli kosmetik secara online kini tidak bisa lagi belanja kepada Lilis Aprilianti, 30.
Sebab, ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di banjar Tegal Bunder, Sumberkelampok, Grokgak, Singaraja itu ditangkap polisi karena kosmetik yang dijualnya adalah hasil ngutil di beberapa minimarket.
Lilis diburu anggota Reskrim Polsek Kawasan Laut, Gilimanuk setelah ada laporan dari IB Egy Yudha Kusuma, 20, karyawan minimarket SWT di Gelung Kori, Lingkungan Pemginuman, Gilimanuk.
Egy mengatakan kalau belakangan telah mengalami minus saat penghitungan uang kasir karena barang dagangan terutama kosmetik yang dijual di minimarket itu sering hilang.
Akibatnya, dia harus mengganti rugi kehilangan tersebut hingga jutaan rupiah. Kemudian saat dicek rekaman CCTV yang terpasang di minimarket tersebut terlihat seorang perempuan yang mengutil.
Berdasar temuan tersebut, Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Hasilnya ibu dua anak kelahiran Jember yang juga beralamat di Dusun Pegundangan Rt 05/ Rw 01, Desa Karangharjo, Glenmore, Banyuwangi itu berhasil ditangkap di rumah suami keduanya di banjar Tegal Bunder, Kamis (13/9) sore.
“Setelah kita mempelajari rekaman CCTV saat beraksi di minimarket SWT, pelaku bisa dikenali dan langsung kita amankan,” ujar Kapolsek Kawasan Laut GIlimanuk Kompol Nyoman Sunbawa.