DENPASAR -Gerah dengan sikap arogan PT Bali Turtle Island Development (BTID), perwakilan Himpunan Nelayan Wilayah Serangan, Senin (17/9) mendatangi gedung DPRD Kota Denpasar.
Kedatangan para nelayan serangan yang dipimpin langsung, oleh Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Mudita, itu diterima Wakil Ketua DPRD Denpasar, Wayan Mariyana Wandhira dan Ketua Komisi 3 Eko Supriadi dan segenap anggota Komisi 3.
Inti dari pertemuan, itu perhimpunan nelayan tetap menyangakan rencana pembukaan kanal.
Seperti ditegaskan Ketua Forum Krama Bendega Denpasar, Wayan Loka.
Dalam pertemuan, itu, dirinya menyayangkan Pantai Serangan yang kini menjadi lahan reklamasi.
“Lumpur sudah mencapai batas 30 cm, dan itu menyusahkan para nelayan mencari ikan dan udang,” ujarnya.
Diakuinya, pihak perhimpunan sudah melakukan audiensi sebanyak dua kali kepada Walikota Denpasar, namun sampai saat ini diakui pihaknya belum mendapatkan jalan keluar.
“Sudah dua kali audensi dan tidak ada jalan keluar justru bersikeras membuka kanal, karena beralasan memiliki izin prinsip dan izin amdal dari provinsi yang kami anggap itu dipaksakan belum ada sepakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, mewakili suara nelayan Serangan, Loka dengan tegas menyampaikan BTID harus menyediakan beberapa fasilitas diantaranya jembatan bagi masyarakat umum dan pengunjung, dalam hal ini nelayan untuk tambatan perahu.
“Sudah seperti apa pantai kita? Pantai kita sudah habis. Dan saat ini fokus kita ada akses jembatan, dan fasilitas untuk melasti,” harapnya.
Menanggapi keluhan nelayan, Wakil Ketua DPRD Denpasar Wayan Mariyana Wandhira, mengatakan senpat sempat meminta BTID untuk segera mungkin menunjukkan rencana pembangunan dan rencana kerja namun belum ada kejelasan dan tidak ada tindakan lanjutan dari BTID.
“Mestinya BTID mengacu pada rencana yang kita (Peraturan Daerah) bahas. Khususnya wilayah pengembangan, Serangan dan Benoa.
Kami harap tidak ada tindakan yang menimbulkan pro dan kontra,” harapnya.
Wandhira juga meminta agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis.
Pun halnya Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi.
Eko meminta agar tidak dilaksanakan aktifitas yang merugikan sampai Perda sebagai payung hukum tuntas dengan hasil baik bagi masyarakat dan baik bagi PT. BTID.
“Stop pembukaan kanal, tolong distop dulu. Akan kami akomodasikan dulu,” pungkas Eko.