RadarBali.com – Narapidana kasus narkoba yang dtahan di rumah tahanan (rutan) Kelas II B Negara, Kamis (24/8) siang kemarin, dites urine secara mendadak oleh petugas dari Kantor Wilayah Kementererian Hukum dan Ham Bali.
Hasilnya, dari 33 napi kasus narkoba, dipastikan negatif mengandung narkoba. Pemeriksaan urine napi narkoba tersebut langsung dipimpin oleh I Made Nesa Ada, Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Napi/Tahanan dan pengelolaan Basan dan barang Kanwil Kemenkum Ham Bali.
”Sebenarnya pemeriksana ini rutin dilakukan sebulan dua kali. Hasilnya di sini negatif semua,” jelas Nesa Ada.
Dari sejumlah rutan dan lapas yang ada di Bali, Rutan Kelas II B Negara, sama seperti dengan rutan dan lapas lain seperti Klungkung, Gianyar, Tabanan dan Bangli, termasuk bebas narkoba hal tersebut berdasar hasil pemeriksaan urine dari napi kasus narkoba yang rutin dilakukan.
“Dari hasil tes urine selama ini, yang kadang ada napi positif narkoba rutan Karangasem dan Singaraja,” jelasnya.
Pemeriksaan urine yang dilakukan selain untuk memastikan para napi narkoba tidak menggunakan narkoba lagi, juga untuk persyaratan mengajukan remisi pembebasan bersyarat dan keringanan hukuman lainnya.
Apabila ada napi yang ternyata positif maka akan dipindah ke rutan lain dan pengusulan remisi dan pembebasan bersyaratnya bisa ditunda.
Dalam pemeriksaan urine di Rutan kemarin diwarnai dengan kejadian unik, dari 33 napi yang melakukan pemeriksaan urine salah satu napi tidak bisa segera diperiksa karena tidak bisa kencing.
Petugas beberapa kali memberikan air minum agar bisa kencing, tetapi tetap tidak bisa meski sudah lama di kamar mandi.
Petugas menunggu hampir satu jam agar napi narkoba atas nama Dwika yang dipidana penjara 4 tahun itu bisa kencing.
Padahal, urine napi yang lain udah selesai diperiksa dan napi sudah kembali ke sel masing-masing. “Saya baru selesai kencing tadi, makanya sulit keluar lagi,” kata Dwika saat menyerahkan urinnya pada petugas.