DENPASAR – Sidang perdana gugatan Ketua KPUD Buleleng, Gede Suardana terhadap KPU RI cq. tim seleksi (timsel) anggota KPUD Buleleng, Selasa (18/9) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua PTUN Denpasar, A.K Setiyono, itu Gede membeberkan 13 alat bukti untuk menyampaikan pokok gugatan yaitu SK Nomor: 32/PP.06-Pu/Tim.Sel.Kab/51/VIII/2018 tentang penetapan hasil tes dan nama calon anggota KPU Kabupaten Buleleng, Tabanan, Jembrana, dan Bangli Periode 2018-2023.
Mengejutkan. Gede bukan saja menuding jika timsel telah menjegal dirinya saat seleksi anggota KPUD Buleleng beberapa waktu lalu, sehingga dia gagal melaju periode kedua, namun bukti kuat atas skenario timsel benar-benar gamblang terungkap.
“Bukti-bukti yang saya terima ini menunjukkan jika timsel imajiner.
Timsel menggunakan dokumen palsu sebagai acuan untuk tidak meloloskan saya dalam seleksi,” ujar Gede didampingi kuasa hukumnya Agung Sariawan.
Bukti lain yang ditunjukkan adalah surat aduan tentang dirinya.
Gede menyebut surat tersebut tak ubahnya surat kaleng karena tanpa dilengkapi identitas pengadu.
“Yang namanya surat aduan itu harus jelas identitas yang membuat.
Sekalipun nama pembuat dirahasikan, tapi tetap identitasnya harus jelas,” tukasnya.
Alat bukti berikutnya yang ditunjukkan yaitu surat aduan menggunakan kop surat lembaga KPUD Buleleng.
Padahal, kata Gede, surat aduan tidak bisa mengatasnamakan lembaga.
Alat bukti berikutnya yaitu surat aduan yang diteken 35 orang anggota Sekretariat KPUD Buleleng.
Setelah ditelusuri, ditemukan tanda tangan palsu.
Gede sudah mendapat surat pernyataan bermeterei dari empat orang yang menyatakan tidak pernah tanda tangan.
Menurut Gede, surat aduan tersebut sudah ditanyakan langsung timsel pada dirinya saat tes wawancara.
Gede pun sudah mengklarifikasi ketidakbenaran Isi surat tersebut.
Saat tes wawancara, timsel tidak pernah menanyakan materi yang ada di dalam peraturan KPU.
Misal tentang sistem politik, kepartaian, pancasila, dan bhinneka. “Timsel bilang kami tidak akan bertanya materi, karena Anda sudah berkompeten,” kata Gede menirukan pernyataan timsel.
Namun, anehnya saat nilai tes wawancara keluar, Gede justru mendapat nilai kecil.
Ujungnya dia dinyatakan tidak lolos. Gede pun geram karena selama tes wawancara tidak pernah diberi pertanyaan materi.
Di lain sisi, formulir penilaian sudah mengatur jenis pertanyaan dan bobot jawaban.
Melihat hal itu, Gede pun mempertanyakan dasar timsel memberikan nilai tanpa mengajukan pertanyaan.
Gede juga menyatakan alat bukti lain berupa audio rekaman. Bukti-bukti tersebut didapat setelah dirinya mengajukan sengketa di Komisi Informasi Publik (KIP).
“Melihat bukti yang ada, kami yakin gugatan kami dikabulkan. Apalagi sudah ada yurisprudensi keputusan serupa di Kabupaten Morowali,” beber mantan jurnalis media online itu.
Sayangnya, pihak tergugat KPU RI cq. timsel tidak datang ke persidangan.
Hingga sidang selesai digelar pihak tergugat tidak menampakkan batang hidungnya.
Sidang dilanjutkan pekan depan.
“Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran tergugat. Ke depan kami berharap ada perwakilan yang datang,” ujar Sariawan.