25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:23 AM WIB

UPDATE! Napi Ditangkap di Rumdis Kalapas, Sipir Terlibat?

DENPASAR-Pascapenangkapan narapidana pendamping (napi tamping) di depan rumah dinas kepala lapas kelas II A Kerobokan, Jumat (14/9), polisi terus melakukan pengembangan.

 

Bukan hanya akan memanggil kalapas Kerobokan, atas penangkapan Samsul Arifin, polisi juga akan memanggil sejumlah sipir lapas.

 

Kabag Bin Ops Narkoba Polda Bali AKBP I Gede Sudjana, di dampingi Kanit Opnas Narkoba Polda Bali Kompol I Wayan Suparta, menyatakan bahwa pihaknya tengah dalami asal usul barang bukti yang diakui Samsul Arifin berasal dari dalam lapas.

”Pengakuan sementara BB didapat  dari Kemas.

Orang bernama Kemas ini tinggal diambil dari Lapas Kerobokan mengikuti SOP Lapas untuk dimintai keterangan,” beber AKBP I Gede Sudjana.

Pun keterangan sopir Grab bernama Moch Rizal yang mengemudi mobil Senia Hitam DK.1631 AJ juga mengaku sama.

 

Sabu dengan jumlah banyak itu diambil di Gilimanuk bersadarkan perintah Kemas.

Setelah itu dipecah lalu dijual lagi dengan cara nempel berdasarkan perintah Kemas via telepon, dan dirinya diupah Rp 50 ribu.

 

“Jadi Arifin dan Rizal ini tidak saling kenal.

Arifin diperintah untuk memberikan ekstasi dan ganja ke sopir Grab bernama Rizal ini.

Sedangkan Rizal memang anak buah Kemas yang selalu disuruh nempel di wilayah Denpasar, Badung, dan sekitarnya,” ungkap Sudjana, dalam rilis, Selasa (18/9).

 

Dirincinya, pergerakan Rizal ini sudah dibuntuti oleh polisi.

Setelah mengendarai mobil Senia ke depan Rumah Dinas Kalapas yang tak jauh dari LP, Arifin yang sedang bekerja sebagai tukang las pagar bernama 5 orang napi lain dan di jaga oleh beberapa Sipir, langsung membuang kresek berisi ganja dan ekstasi ke dalam mobil dari jendela pintu tengah setelah kaca mobil di turuni.

 

“Permainan sang bandar yakni Kemas ini cantik.

Arifin dan Rizal ini tak saling kenal memang.

Nah pertanyaan?

Di sana ada Sipir tapi dibiarkan, ya jika butuh keterangan sipir maka kami akan menyeret mereka ke sini.

Dugaan sipir ikut terlibat bisa-bisa saja.

Tapi kami masih dalami keterangan sipir dulu.

Bila perlu Kalapas pun dipanggil dan dimintai keterangansaksi,” lagi paparnya.

 

Dikatakannya, usai mengambil barang dari Arifin, dengan mobil Rizal  menancap gas dan langsung melakukan penempelan Jalan Pidada 6 No 10, tepatnya Areal parkir garasi Bus Malang Indah, Denpasar Barat, sekitar pukul 12.30, polisi langsung melakukan penangkapan.

 

Dari hasil penggeledahan,  ditemukan barang bukti ganja, ekstasi dan sabu siap edar.

Polisi lalu menggiringnya ke kosan di kawasan Kerobokan dan dilakukan penggeledahan.

Di kosan Riza, polisi amankan sejumlah bb, baik timbangan dan lain sebagainya.

 

Petugas lalu membawa Rizal dan barang bukti untuk bertemu degan Arifindu halaman Rumah Dinas Kalapas Keobokan sekitar pukul 15.00 untuk dimintai keterangan.

Ternyata benar, Arifin mengaku diperintah oleh Kemas untuk memberikan BB ke orang yang mengendarai mobil Senia hitam.

“Kami juga amankan HP milik Arifin dan ternyata benar ada pesan SMS dari Kemas.

Nah menurut Rizal, sabu yang diambil di Gilimanuk itu memang perintahnya Kemas namun pengirimnya ke Bali adalah orang bernama Bogel yang berada di Malang.

Para pelaku ini dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkasnya. 

DENPASAR-Pascapenangkapan narapidana pendamping (napi tamping) di depan rumah dinas kepala lapas kelas II A Kerobokan, Jumat (14/9), polisi terus melakukan pengembangan.

 

Bukan hanya akan memanggil kalapas Kerobokan, atas penangkapan Samsul Arifin, polisi juga akan memanggil sejumlah sipir lapas.

 

Kabag Bin Ops Narkoba Polda Bali AKBP I Gede Sudjana, di dampingi Kanit Opnas Narkoba Polda Bali Kompol I Wayan Suparta, menyatakan bahwa pihaknya tengah dalami asal usul barang bukti yang diakui Samsul Arifin berasal dari dalam lapas.

”Pengakuan sementara BB didapat  dari Kemas.

Orang bernama Kemas ini tinggal diambil dari Lapas Kerobokan mengikuti SOP Lapas untuk dimintai keterangan,” beber AKBP I Gede Sudjana.

Pun keterangan sopir Grab bernama Moch Rizal yang mengemudi mobil Senia Hitam DK.1631 AJ juga mengaku sama.

 

Sabu dengan jumlah banyak itu diambil di Gilimanuk bersadarkan perintah Kemas.

Setelah itu dipecah lalu dijual lagi dengan cara nempel berdasarkan perintah Kemas via telepon, dan dirinya diupah Rp 50 ribu.

 

“Jadi Arifin dan Rizal ini tidak saling kenal.

Arifin diperintah untuk memberikan ekstasi dan ganja ke sopir Grab bernama Rizal ini.

Sedangkan Rizal memang anak buah Kemas yang selalu disuruh nempel di wilayah Denpasar, Badung, dan sekitarnya,” ungkap Sudjana, dalam rilis, Selasa (18/9).

 

Dirincinya, pergerakan Rizal ini sudah dibuntuti oleh polisi.

Setelah mengendarai mobil Senia ke depan Rumah Dinas Kalapas yang tak jauh dari LP, Arifin yang sedang bekerja sebagai tukang las pagar bernama 5 orang napi lain dan di jaga oleh beberapa Sipir, langsung membuang kresek berisi ganja dan ekstasi ke dalam mobil dari jendela pintu tengah setelah kaca mobil di turuni.

 

“Permainan sang bandar yakni Kemas ini cantik.

Arifin dan Rizal ini tak saling kenal memang.

Nah pertanyaan?

Di sana ada Sipir tapi dibiarkan, ya jika butuh keterangan sipir maka kami akan menyeret mereka ke sini.

Dugaan sipir ikut terlibat bisa-bisa saja.

Tapi kami masih dalami keterangan sipir dulu.

Bila perlu Kalapas pun dipanggil dan dimintai keterangansaksi,” lagi paparnya.

 

Dikatakannya, usai mengambil barang dari Arifin, dengan mobil Rizal  menancap gas dan langsung melakukan penempelan Jalan Pidada 6 No 10, tepatnya Areal parkir garasi Bus Malang Indah, Denpasar Barat, sekitar pukul 12.30, polisi langsung melakukan penangkapan.

 

Dari hasil penggeledahan,  ditemukan barang bukti ganja, ekstasi dan sabu siap edar.

Polisi lalu menggiringnya ke kosan di kawasan Kerobokan dan dilakukan penggeledahan.

Di kosan Riza, polisi amankan sejumlah bb, baik timbangan dan lain sebagainya.

 

Petugas lalu membawa Rizal dan barang bukti untuk bertemu degan Arifindu halaman Rumah Dinas Kalapas Keobokan sekitar pukul 15.00 untuk dimintai keterangan.

Ternyata benar, Arifin mengaku diperintah oleh Kemas untuk memberikan BB ke orang yang mengendarai mobil Senia hitam.

“Kami juga amankan HP milik Arifin dan ternyata benar ada pesan SMS dari Kemas.

Nah menurut Rizal, sabu yang diambil di Gilimanuk itu memang perintahnya Kemas namun pengirimnya ke Bali adalah orang bernama Bogel yang berada di Malang.

Para pelaku ini dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/