RadarBali.com – Dua terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayan berat dengan mengakibatkan tewasnya anggota TNI-AD Prada Yanuar Setiawan dan korban luka Muhammad Jauhari, Kamis (24/8) menjalani sidang perdana di PN Denpasar.
Digelar terbuka untuk umum, pada sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa Revo Ashwari Syah alias Revo alias Vo (19) dan Fajar Hamadi alias Fajar (19) di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni, didakwa dengan pasal berlapis.
Sesuai surat dakwaan JPU Cok Istri Intan Melanie Dewi, selain didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP (dakwaan primer).
Kedua terdakwa juga didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan terkait perbuatan terdakwa, terungkap terdakwa Revo dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yaitu korban Yanuar, di mana kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan luka-luka pada korban Yanuar.
Selain itu, terjadinya percekcokan antara korban Yanuar juga dipicu oleh terdakwa Revo. Melihat ada cekcok, dua rekan terdakwa yaitu DKDA dan CI alias Imen turun dari kendaraan.
Dalam pertengkaran itu, korban Yanuar memukul kepala terdakwa dengan tangan kanan, yang selanjutnya terdakwa membalas menendang dan memukul korban Yanuar.
“Selanjutnya saksi CI alias Imen mendekati korban Yanuar dan menendang serta memukul korban. Kemudian saksi DKDA mencabut dan memegang pisau dan menikam korban Yanuar ke arah dada. Kemudian korban pun jatuh telungkup di atas trotoar,” urai Jaksa Cok Intan.
Sementara di sidang dengan korban Muhammad Jauhari, terdakwa Fajar dan Revo didakwa dakwaan primer dengan ancaman Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, keduanya diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa telah terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban Muhammad Jauhari luka berat.
Diungkapkan Jaksa Cok Intan, saat korban Yanuar terkapar di trotoar setelah ditusuk pisau oleh DKDA. Korban Jauhari menghampiri dan memegang kepala korban Yanuar.
Namun, tiba-tiba dari arah belakang terdakwa Revo menyikut leher korban Jauhari. Kemudian pelaku lainnya CI alias Imen memukul rahang korban Jauhari.
“Selanjutnya korban Jauhari berlari ke seberang jalan, namun pelaku CI alias Imen menarik leher korban Jauhari, dan CI alias Imen memukul korban Jauhari memukul berkali-kali,” jelas Jaksa Cok Intan.
Lebih lanjut, ketika pelaku CI alias Imen memukul korban Jauhari, terdakwa Fajar mendengar asa teriakan begal dari terdakwa Revo. Sehingga terdakwa Fajar ikut mengejar dengan mengendarai sepeda motor.
Masih dalam posisi mengendarai sepeda motor, terdakwa Fajar langsung menendang korban Jauhari, yang posisinya tengah berlari.
“Korban pun masih berlari ke arah kanan jalan, dan kembali terdakwa Fajar memukul korban Jauhari,” paparnya.
Melihat kejadian tersebut, pelaku CI alias Imen, KCA dan KTA memukuli dan menendang korban Jauhari sehingga tidak sadarkan diri dan terlentang di jalanan.
Melihat kondisi korban Jauhari tidak berdaya, pelaku CI alias Imen membuka celana dan mengencingi korban Jauhari di bagian wajah. “Akibat perbuatan para pelaku itu, korban Jauhari mengalami luka memar, luka lecet dan patah tulang.
“Sesuai dengan hasil visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr IB Putu Alit, dokter instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah,” ungkap Jaksa Cok Intan.
Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.